Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya, Ustadz.

Orang yang sudah berniat untuk berqurban, tidak boleh memotong kuku dan rambutnya sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan sembelihannya disembelih sebagaimana hadits:

Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya.”
(HR. Muslim no.1977).

Namun di sini ada kasus, ketika niat berqurbannya adalah di bulan Dzulhijjah, masuk tanggal 1 belum ada niat qurban kemudian potong rambut dan kuku, tiba hari ke-3 di bulan Dzulhijjah baru punya niat untuk qurban.

Apakah qurbannya tersebut sah apabila dikaitkan dengan hadist di atas?

Mohon penjelasan dari ustadz. Syukron wa jazaakallaahu khairan.

(Disampaikan oleh Imron, Admin N06)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Kurban orang tersebut sah.

Dan larangan memotong rambut dan kuku ini setelah ada dua syarat:

1. Niat berkurban.

2. Masuk bulan Dzulhijjah sampai menyembelih.

Apabila dua syarat ini hilang salah satu atau keduanya, maka tidak mengapa ia memotong kuku dan rambutnya.

Kemudian…

Seandainyapun seorang memotong rambut dan kukunya, maka ibadah kurbannya tetap sah, karena dua hal tersebut merupakan ibadah yang terpisah.

Tidak memotong kuku dan rambut merupakan ibadah tersendiri dengan syarat-syaratnya.

Dan berkurban, juga merupakan ibadah tersendiri dengan syarat-syaratnya.

Bagi yang memotong kuku dan rambutnya, maka kita mengatakan, ia telah menyelisihi larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga ia mendapatkan dosa, akan tetapi ibadah kurbannya tetap sah.

Dan hal ini hampir sama dengan kasus diharamkannya wanita melaksanakan ibadah haji / umrah tanpa mahram.

Wanita yang berhaji / umrah tanpa mahram, kita katakan, ia tetep sah haji / umrahnya dan ia berdosa karena telah melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Semoga bisa dipahami.

 

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/masuk-dzulhijjah-memotong-kuku-dan-rambut-kemudian-baru-berniat-qurban-apakah-qurbannya-sah/