PERTANYAAN :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, dari hamil pertama sampai hamil ke-empat, saya belum membayar hutang puasa ramadhan, tapi sudah membayar fidyah semuanya. Saya pernah mendengar katanya nanti puasa ramadhan ibadah puasany tidak akan diterima karena belum membayar hutang puasa wajib, apakah itu benar, Pak Ustadz? Kemudian apa yang harus saya lakukan?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Yunita Di Jakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G23).

 

Jawaban :

Bismillaah

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah wanita hamil/menyusui yang meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan diri dan anaknya cukup membayar fidyah saja atau harus fidyah disertai qadha’ ?

Pendapat yang rajih/yang paling kuat wallahu a’lam adalah ia mencukupkan diri dengan fidyah saja tanpa qadaha’. Diantara dalil tentang bolehnya wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi diri dan bayinya, untuk meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah ialah riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ قَالَ: يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا

“Apabila seorang wanita hamil khawatir atas dirinya dan wanita yang menyusui khawatir atas bayinya di bulan ramadhan, ia berkata : Mereka berdua berbuka/tidak usah puasa dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin dan keduanya tidak usah mengqadha’ puasa”. (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari di dalam Tafsir Ath-Thabari : 2/136, dan dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil : 4/19).

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ امْرَأَتَهُ سَأَلَتْهُ ـ وَهِيَ حُبْلَى ـ فَقَالَ: أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa istri beliau bertanya kepada beliau dalam keadaan hamil, lantas beliau menjawab : Berbukalah dan berilah makan setiap hari satu orang miskin dan jangan kamu mengqadha’.” (HR Daruquthni : 2388 dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil : 4/20).

Syaikh Muhammad bin Ali Al-Firkus berkata :

لأنَّ قول ابن عبَّاسٍ وابن عمر رضي الله عنهم انتشر بين الصحابة ولم يُعلم لهما مخالفٌ مِن الصحابة فهو حجَّةٌ وإجماعٌ عند جماهير العلماء، وهو المعروفُ عند الأصوليين بالإجماع السكوتيِّ

“Karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum ini sudah tersebar luas di kalangan para sahabat, dan tidak diketahui ada satupun sahabat yang mengingkari keduanya. Maka ini merupakan hujjah/argumentasi dan juga ijma’/konsensus menurut sebagian para ulama. Dan ijma’ ini ma’ruf dikenal di kalangan ulama ahli ilmu ushul sebagai Ijma’ Sukuti”. (Fatwa Syaikh Muhammad Ali Firkus No. 470). Wallahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Abul Aswad Al Bayati

 

sumber: https://bimbinganislam.com/masih-tetap-harus-qadha-puasa-meski-sudah-bayar-fidyah/