Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz mohon pencerahannya, bagaimana memahami dua hadits berikut, yang seakan berlawanan makna.

Pertama, hadits tentang larangan melewati tempat sujud dan bahkan kita boleh menahan dengan tangan apabila ada yg berlalu di depan kita saat sholat.

Kedua, adanya hadits bahwa Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma.- pernah melewati tempat sujud saat shalat berjamaah, Ustadz yang menyampaikan. Seolah kita pun boleh melakukannya jika kondisi ada yang sholat di jalan keluar masuk, ketika kita mencari shaff yang kosong lalu harus menyebrangi tempat sujud orang lain yang sedang sholat, seperti halnya di Haramaini.

Jazakallahu khairan katsiran

(Hasrul Abdul Haris, admin N07 di Medan)

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

TIDAK bertetangan sama sekali, karena ketika shalat berjamaah sutrahnya imam menjadi sutrahnya makmum. Makanya kita tidak boleh lewat di depan imam dan boleh lewat di depan makmum. Karena sutrahnya imam sekaligus menjadi sutrahnya makmum.

Berbeda dengan shalat sendiri maka masing-masing orang harus memiliki sutrah sendiri-sendiri dan tidak boleh ewat di depannya.

Adapun ketika shalat jamaah maka sutrahnya imam sekaligus menjadi sutrahnya makmum dan boleh kita lewat di depan makmum sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma.-

Ketika Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- sedang menjadi imam di Mina dan para sahabat yang lain menjadi makmum.

Ia lantas bergabung ke dalam shaf pertama setelah sebelumnya lewat di hadapan makmum yang lain. Ketika selesai shalat Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- tidak menegur beliau, ini menjadi pertanda bolehnya hal tersebut.

Berikut riwayat selengkapnya :

قْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

“Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding.

Maka, aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu” (HR. Bukhari: 76, Muslim: 504).

Wallahu a’lam,
wabillahi taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/sutrahnya-makmum-ketika-shalat-berjamaah/