Pertanyaan:
Bismillah, Ustadz bagaimana hukum mahar menggunakan seperangkat alat shalat dan mushaf? lebih baik/afdhal mana mahar dengan alat shalat atau dengan emas? Jazakumullahu khayran.
(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah, bahwa mahar tidak ada batasan besaran dan jumlahnya, bisa disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat atau keinginan dari pihak wanita. Bila dilihat dari arahan dan petunjuk agama maka secara umum bahwa mahar yang lebih utama dari sisi pahala adalah mahar yang tidak memberatkan pihak lelaki atau mahar yang mudah/murah. Sebagaimana sabda Rasulullah sallahu alaihi wasallam ,”
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh,
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.”
(HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2: 181-182. dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)
Juga hadist dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا
“Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Sehingga, diperbolehkan dengan mahar apa pun yang diminta/disetujui oleh mempelai wanita, karena akan dimiliki oleh wanita tersebut. Namun bila mahar yang diminta adalah yang bermanfaat dan ringan bagi lelaki maka itu lebih baik.
Bila ingin menggabungkan keduanya selama tidak memberatkan maka bisa dilakukan solusi berikut, walaupun tentunya ini kurang cocok bagi sang suami, yaitu mahar bisa tetap dilakukan dengan sesuatu yang murah/menggunakan perangkat alat sholat untuk mendapatkan keutamaan yang diarahkan Rasulullah (ﷺ), sedangkan emas nantinya bisa dibicarakan setelahnya, dengan rayuan yang dilancarkan kepada sang suami, dalam bentuk hadiah setelah pernikahan, selama tidak dipaksakan atau dijadikan syarat pernikahan dan tidak memberatkan sang suami. Insyaallah, bisa jadi suami akan membelikan satu gunung emas buat istrinya tercinta. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله