Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Ustadz, mohon solusinya, untuk kondisi sekarang ketika pandemi masih menyelimuti, tentunya hal ini berdampak pada sisi ekonomi kaum muslimin, kondisi ekonomi yang tidak menentu ini menjadikan kaum muslimin yang ingin berkurban menjadi mengurungkan niatnya karena keterbatasan, apakah ada solusi yang bisa dilakukan agar mereka tetap bisa berkurban?
Mohon arahannya.

(Disampaikan oleh Admin sahabat bimbinganislam)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Musibah, Disebabkan Dosa Kita
Tidak diragukan lagi, kita sekarang memang sedang menghadapi kondisi yang sulit, wabah covid-19 yang menimpa seluruh penjuru dunia ini memberikan dampak yang sangat besar pada kondisi manusia secara umum, dan keadaan kaum muslimin secara khusus, terutama dampak yang dirasakan pada sisi ekonomi, ini menjadi koreksi bagi kita bersama, bahwa tidaklah ada musibah yang menimpa manusia melainkan salah satunya adalah dari hasil tangan-tangan kita sendiri, Allah berfirman:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”.
(QS Al-Syuro: 30)

Dalam tafsir al-muyassar disebutkan makna dari ayat di atas:

ما أصابكم -أيها الناس- من مصيبة في دينكم ودنياكم فبما كسبتم من الذنوب والآثام، ويعفو لكم ربكم عن كثير من السيئات، فلا يؤاخذكم بها

“Dan apa yang menimpa kalian wahai manusia dari musibah yang kalian rasakan dalam perkara agama, atau perkara dunia, itu semua karena hasil dosa tangan-tangan kalian (maksiat), namun Allah tuhan kalian maha mengampuni banyak dosa dan tidak menghukumi kalian atas dosa-dosa tersebut”.
(Al-tafsir al-muyassar hal: 486)

Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa musibah yang datang tidak hanya kita pandang sebagai musibah semata tanpa melihat sebabnya, tidak ada asap kecuali pasti ada api, tidak ada musibah kecuali sebabnya adalah karena dosa-dosa kita, berdasar dari itu, maka marilah kita memperbaiki diri dan bertaubat pada Allah yang maha menerima taubat atas kesalahan yang kita lakukan, agar wabah ini segera diangkat.

Kurban di Masa Wabah
Kemudian selanjutnya, mungkin sebagian kita yang mempunyai kelonggaran materi berlebih di tahun yang lalu, sekarang menjadi pas-pasan, atau mungkin masih punya tabungan tetapi terbatas, namun masih terbesit dalam hati keinginan untuk tetap menunaikan syiar Allah, ingin tetap berpartisipasi berkurban agar bisa ikut menyebarkan kebaikan, jika demikian bagaimanakah solusinya?

Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa hukum berkurban ini berkaitan dengan kemampuan materi, jika ada kemampuan, oleh mayoritas ulama dinilai hukumnya sebagai amalan yang sunnah muakkadah, adapun menurut sebagian ulama lain hukumnya adalah wajib, berikut kutipan pendapat ulama dalam hal ini:

ذهَب جُمْهورُ الفُقَهاءِ، ومِنْهمُ الشّافِعيَّةُ والحَنابِلَةُ، وهوَ أرْجَحُ القَوْلَيْنِ عِنْدَ مالِكٍ، وإحْدَى رِوايَتَيْنِ عَنْ أبي يوسُفَ إلى أنَّ الأُضْحيَّةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وهَذا قَوْلُ أبي بَكْرٍ وعُمَرَ وبِلالٍ…….. وذَهَبَ أبو حَنيفَةَ إلى أنَّها واجِبةٌ، وهَذا المَذْهَبُ هوَ المَرْويُّ عَنْ مُحَمَّدٍ وزُفَرَ وإحْدَى الرِّوايَتَيْنِ عنْ أبي يوسُفَ، وبِه قالَ رَبيعَةُ واللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ والأوْزاعيُّ والثَّوْريُّ ومالِكٌ في أحدِ قَوْلَيْه

“Mayoritas ahli fiqih diantaranya Syafiiyah, Hanabilah, dan pendapat yang rajih dalam madzhab imam Malik, juga salah satu riwayat dari Abu yusuf menyatakan bahwa berkurban itu hukumnya sunnah muakkadah, ini pandangan yang dianut oleh Abu Bakar, Umar, Bilal dan selainnya.
Adapun Abu hanifah berpandangan bahwa hukumnya adalah wajib, dan madzhab ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Muhammad bin hasan, Zufar, dan salah satu riwayat dari Abu yusuf, dengan pendapat ini pula yang dipegang oleh Robiah, Al-laits bin sa’ad, Al-Auzai, Al-Tsaury dan salah satu riwayat dari Imam Malik”.
(Al-mausu’ah Al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah juz:5 hal: 76-77)

Jika kita berpegang kepada pendapat mayoritas, hukumnya tidak sampai derajat wajib, sehingga ketika tidak dilaksanakan pun tidak berhak mendapatkan hukuman, apalagi dalam kondisi yang kita hadapi sekarang, di kala banyak dari kita tidak mempunyai kelonggaran rezeki seperti di kala normal, namun tentunya kesimpulan hukum yang bukan wajib tentunya tidak lantas menjadikan kita menyepelekan, dan menganggapnya remeh, seorang muslim hendaknya tidak meninggalkan kesempatan-kesempatan emas untuk meraih pahala, justru melakukan kurban di masa sulit seperti ini, jika memang memungkinkan, ganjarannya akan menjadi lebih besar, sebagaimana dalam hadist berikut:

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata,

ا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ : أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ

“Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?”
Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat, saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.”
(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032).

Hadist tersebut menjelaskan bahwa sedekah terbaik adalah ketika seorang takut menjadi fakir, miskin dengan kekurangan materi, sama halnya kita analogikan dengan hadist tersebut seorang yang mengusahakan berkurban di kala krisis seperti ini dengan banyak minus materi, diselimuti rasa takut menjadi faqir ketika berkurban, ganjaran yang diraih akan lebih besar dibandingkan jika dalam kondisi normal.

Berikut ini ada beberapa cara yang bisa menjadi solusi agar bisa tetap berkurban walaupun dengan dana yang minimalis, mungkin akan kehilangan afdholiyah, namun yang terpenting masih mendapatkan kurban yang sah:

1. Berkurban dengan domba umur 6 bulan masuk bulan ke 7.
Untuk menyesuaikan dana yang mepet, agar tetap bisa berkurban, bisa memilih domba minimal umur 6 bulan masuk bulan ke 7, in sya Allah dari sisi harga lebih murah, dan kurban domba dengan umur 6 bulan ini dibolehkan oleh para ulama, sebagaimana kutipan berikut:

الشرط الثاني : أن تبلغ سن التضحية , بأن تكون ثنية أو فوق الثنية من الإبل والبقر والمعز , وجذعة أو فوق الجذعة من الضأن , فلا تجزئ التضحية بما دون الثنية من غير الضأن , ولا بما دون الجذعة من الضأن . . . وهذا الشرط متفق عليه بين الفقهاء

“Syarat yang kedua: umur hewan kurban harus mencapai umur tsaniyyah (ganti gigi) atau di atasnya, dari kalangan onta, sapi dan kambing kacangan, dan umur jadza’ah atau di atasnya dari jenis domba, maka tidak sah jika seorang berkurban dengan hewan sebelum ganti gigi kecuali dengan jenis domba, dan tidak sah pula kurban dengan domba di bawah umur jadza’ah, syarat ini disepakati oleh para ahli fiqih”.
(Al-Mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah juz:5 hal: 82)

Yang dimaksud jadza’ah dari jenis domba adalah domba dengan umur minimal genap 6 bulan, sebagaimana kutipan yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berikut:

وقال وكيع‏:‏ الجذع من الضأن يكون ابن سبعة أو ستة أشهر‏.‏

“Berkata Waqi: jadza’ah dari jenis domba adalah yang berumur 7 atau 6 bulan”.
(Al-Mughni juz: 11 hal: 100)

2. Solusi kedua, berkurban dengan hewan betina.
Salah satu upaya meminimalisir pengeluaran dana untuk berkurban karena benturan situasi, bisa berkurban dengan hewan betina, biasanya dari sisi harga untuk hewan betina juga lebih murah, ini bisa menjadi solusi, dan para ulama mengatakan sah-sah saja berkurban dengan betina, berikut kutipan dari fatwa Al-lajnah Al-daimah kerajaan saudi arabia :

لا يجزئ من الضأن في الأضحية إلا ما كان سنّه ستة أشهر ودخل في السابع فأكثر، سواء كان ذكرا أم أنثى، ويسمى: جَذَعاً

“Tidak sah domba untuk kurban kecuali minimal berumur 6 bulan dan memasuki bulan ke 7 atau lebih, sama saja apakah domba tersebut jantan ataukah betina, ini yang dinamai jadza’ ”.
(Fatawa Al-lajnah Al-daimah juz: 11 hal: 414)

Ini sebagaimana juga yang disampaikan oleh al-Imam Al-nawawy rahimahullah berikut:

وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا

“Sama saja boleh apakah hewan jantan maupun betina dari keseluruhan jenis hewan yang digunakan untuk kurban (bahimatul an’am), dan tidak ada silang pendapat dalam masalah ini di sisi kami”.
(Al-Majmu’ juz: 8 hal:364)

Jadi sejatinya secara tinjauan syariat tidak menjadi masalah menyembelih hewan kurban berkelamin betina, namun untuk di indonesia ternyata ada aturan khusus yang mengatur perihal larangan sembelihan hewan betina yang masih produktif, aturan itu dituangkan dalam UU 18 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, bahwa orang yang melanggar aturan tersebut, dengan tetap menyembelih hewan betina ternak ruminansia (pemamah biak) produktif, akan dikenai hukuman penjara dan denda.

Pelaku penyembelih sapi atau kerbau betina, diancam penjara 1 – 3 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 300 juta. Sementara untuk domba dan kambing, hukumannya 1 – 6 bulan, dengan denda Rp 1 juta – Rp 5 juta.

Hukuman untuk penyembelih sapi dan kerbau betina produktif lebih tinggi karena hewan itu memiliki reproduksi yang lambat. Pemerintah bertujuan menjaga populasi sapi, kerbau, domba dan kambing selalu meningkat sehingga Indonesia bisa swasembada.

Kendati demikian, pemerintah juga mengatur kebolehan sembelih hewan betina namun yang sudah tidak produktif. Penentuan status produktif atau tidaknya dilakukan oleh dokter hewan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sumber: https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/kedu/sembelih-ternak-betina-tanpa-surat-terancam-pidana/

3. Salah satu solusi lain agar memperingan biaya, berkurban dengan hutang.
Dibolehkan bagi seseorang untuk berkurban dengan berhutang terlebih dahulu jika benar-benar ada kemampuan untuk melunasi, seperti seorang pegawai tetap yang mempunyai gaji rutin bulanan, sehingga ia bisa melunasinya di masa datang gajian, atau juga dengan sistim kredit syari, adapun jika kemungkinan besar sulit untuk melunasi, maka yang utama adalah jangan terlalu dipaksakan berhutang, agar tidak menyibukkan dirinya dengan tanggungan syariah yang sejatinya tidak wajib atasnya.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata:

إن كان له وفاء فاستدان ما يضحي به فحسن، ولا يجب عليه أن يفعل ذلك

“Jika seseorang memungkinkan untuk menepati pembayaran hutangnya, kemudian ia berhutang untuk ikut serta berkurban, maka ini adalah perbuatan yang baik, walaupun sejatinya tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan hal tersebut”.
(Majmu’ fatawa juz: 26 hal: 305)

Cara seperti ini juga tentunya meringankan bagi orang yang berkeinginan besar untuk berkurban, walaupun kita katakan bahwa sejatinya tak ada kewajiban baginya jika memang tidak ada kemampuan materi.

4. Solusi ke empat, membeli kurban yang mempunyai sedikit kecacatan, namun masih sah untuk dikurbankan.
Berkata syaikh Muhammad Solih Al-munajjid hafidzohullah:

تكره الأضحية بالبهيمة التي خرقت أذنها أو شقت طولا أوعرضا، أو سقط بعض أسنانها، أو كسر قرنها

“Dimakruhkan hewan kurban yang berlubang telinganya, atau tersobek secara panjang atau lebar pada telinga tersebut, atau sebagian giginya ompong, atau salah satu tandukknya patah”.
(67 masail fi al-udhiyah hal: 21)

Berkurban dengan hewan yang memiliki ciri yang disebutkan di atas mungkin tidak afdhol, namun ketika dana yang dimiliki mepet dan terbatas, bisa menjadi solusi, karena biasanya sisi harga yang ditetapkan untuk hewan-hewan dengan sedikit kecacatan akan lebih murah, yang terpenting tetap sah in sya Allah walaupun dengan pahala yang kurang maksimal.

5. Solusi yang ke lima, membeli kurban di akhir hari tasyriq (11-13 dzul hijjah).
Dengan membeli kurban di akhir-akhir hari taysriq biasanya harga kurban sudah turun, ini juga menjadi solusi untuk tetap bisa berkurban bagi yang mempunyai dana terbatas, dan menyembelih kurban di akhir hari tasyriq masih sah terhitung sebagai kurban, karena batas akhir penyembelihan sampai tanggal 13 dzul hijjah, disebutkan dalam fatwa dari Al-lajnah Al-daimah:

يام الذبح لهدي التمتع والقران والأضحية أربعة أيام : يوم العيد وثلاثة أيام بعده ، وينتهي الذبح بغروب شمس اليوم الرابع في أصح أقوال أهل العلم

“Hari-hari penyembelihan al-hadyu untuk haji tamattu’, qiron, dan sembelihan kurban selama 4 hari, hari ied dan 3 hari setelahnya, dan waktu untuk menyembelih selesai ketika matahari terbenam di hari ke 4 (tanggal 13 dzulhijjah) menurut pendapat terkuat dari para ulama”.
(Fatawa al-lajnah al-daimah juz:11 hal:406)

Demikian beberapa solusi untuk tetap bisa berkurban secara ekonomis di masa krisis seperti sekarang, in sya Allah tetap sah sebagai kurban walaupun kurang maksimal, dan selagi kita mampu untuk berkurban walaupun tidak ideal kenapa tidak?, baiknya jangan ditinggalkan, dalam kaidah fiqih dikatakan:

ما لا يدرك كله لا يترك كله

“Suatu hal yang tidak bisa kita dapati keseluruhannya, maka jangan ditinggalkan semuanya (ambil walau minimal)”.

 

Semoga bermanfaat, wallahu a’lam

Semoga bermanfaat.
Wabillahi taufiq.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/kurban-ekonomis-di-masa-krisis/