Pertanyaan:
Assallamualaikum Ustadz. Mau tanya bagaimana hukumnya jika awal menikah suami memberi mahar dan setelah menikah dari awal menikah sampai anak berusia remaja suami tidak mau bekerja, alasannya selalu banyak ketika diminta bekerja apalagi saat ini suami sudah mulai sakit-sakitan padahal usia masih muda. Jadi hampir 95 % biaya hidup, saya sebagai istri yang menanggungnya. Terima kasih. Jazakallahu khair.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah.
Jika bertanya hukumnya yang berlaku bagi suami, maka wajib atas suami untuk memberi nafkah pada anak dan istrinya, nafkah sandang, pangan dan papan sesuai batas kemampuan. Kewajiban menafkahi adalah kewajiban suami, bukan tanggung jawab istri. Jika suami tidak melakukannya tanpa ada udzur yang bisa diterima oleh syariat, maka suami telah berdosa.
Di antara dalil wajibnya nafkah atas suami adalah beberapa keterangan berikut:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (Al-Talak:7)
Syaikh al-Sa’dy menjelaskan makna ayat di atas:
قَولِه تعالى: لِيُنْفِقْ أمرٌ مِنَ اللهِ تعالى بالإنفاقِ على الزَّوجاتِ على قَدرِ طاقةِ الزَّوجِ ويَسارِه
“Firman Allah لِيُنْفِقْ (Hendaklah orang yang mampu, untuk memberi nafkah) adalah sebuah perintah dari Allah ta’ala untuk memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan batas kemampuan suami dan kelapangannya”. (Tafsir al-Sa’di hal:872).
Di antara dalil yang lain yang menjelaskan wajibnya suami memberi nafkah adalah hadist dari Jabir rodiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ
“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).
Jadi seorang suami, maupun istri harus paham hak dan kewajiban masing-masing, jika sampai kewajiban tidak ditunaikan dengan baik maka yang bersangkutan telah berbuat dosa. Semoga Allah beri taufiq pada kita semua.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/suami-wajib-menafkahi-anak-dan-istri/