Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Izin bertanya agak panjang.
Saya punya masalah dengan kencing yang tidak tuntas. Setiap habis kencing kemudian beraktivitas selalu ada lagi beberapa tetes terasa keluar dari kemaluan. Terutama ketika melakukan gerakan tertentu seperti saat rukuk sujud, dan bahkan gerakan diluar shalat seperti perubahan posisi duduk atau ketika hendak duduk dari yang semula berdiri dan sebaliknya.
Dulu saya berusaha meyakinkan diri bahwa ini hanya was-was tapi karena ketika terjadi saya menduga dengan kuat bahwa memang benar-benar keluar apalagi ditambah saya beberapa kali telah mengecek sesaat ketika seperti ada yang keluar itu saya langsung periksa dan memang benar ada setetes atau dua tetes air seni yang keluar dari kemaluan sehingga saya tak bisa lagi mengelak kalau ada yang benar-benar keluar (air kencing).
Masalah ini sangat mengganggu saya dalam beribadah khususnya shalat. Saya mesti bolak-balik kamar mandi mencuci kemaluan saya dan mencuci/ganti pakaian dalam saya. Saya kadang merasa frustasi dalam beribadah kepada Allah. Mengganggu kekhusyuan bahkan mendatangkan rasa putus asa karena menyangkut shalat dan baca al quran dengan mushaf.
Ketika keluar rumah bahkan saya kadang terpaksa mencuci pakaian dalam saya kemudian lekas memakainya dalam keadaan basah gara-gara masalah ini.
Bagaimana solusi dari permasalahan ini agar kencing saya bisa tuntas dan tak terganggu/keluar-keluar lagi setelahnya sehingga saya bisa beribadah dengan lancar?
Mohon jawabannya.
(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Para Ulama sepakat bahwa air kencing itu Najis, berdasarkan dalil dari al Qur’an dan Hadits. Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); …”
(QS. Al Ma-idah: 6).
Yang dimaksud kembali dari buang air yaitu buang air kecil atau besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”.
Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”
(HR. Muslim no. 284).
Perintah Nabi untuk menyirami bekas kencing orang Badui menandakan bahwa air kencing itu najis, jika tidak maka akan dibiarkan.
Jika sekedar was-was saja maka hal itu tidak membatalkan wudhu, namun jika terbukti air kencing itu keluar dan terus berulang disetiap selesai kencing, Syaikh Ibnu baz mengatakan,
“Hal ini bisa terjadi karena was-was atau ragu-ragu, ini datang dari setan tapi kadang kala memang benar-benar terjadi. Jika benar-benar terjadi, maka jangan terburu-buru hingga selesai kencing, setelah itu lalu membasuh kemaluan dengan air dan ini sudah cukup.
Jika dikhawatirkan keluar lagi, setelah wudhu hendaknya menyiramkan air di sekeliling kemaluan, selanjutnya jika terasa ada sesuatu yang keluar setelah itu supaya dipahami bahwa yang keluar adalah sisa air yang disiramkan tadi. Terdapat dalil dari Hadits, hendaknya kita meninggalkan was-was setan.
Seorang mukmin tidak perlu memperhatikan was-was setan ini, karena begitulah pekerjaan setan, selalu berusaha merusak ibadah manusia, baik ketika shalat atau ibadah yang lain.”
(Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawiah 10/123), [Disadur dari majalah Al-Furqon ed. 10 th IV hal. 4-5]. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa 5/123-124 Pertanyaan ketiga.
Apabila memang tetesan-tetesan kencing Anda akan selesai dalam waktu tertentu yang pendek misalnya 5 menit dari waktu Anda buang air maka janganlah Anda beristinja’ kecuali telah berlalu 5 menit dari waktu Anda buang air. Setelah tuntas Anda bisa berwudhu.
Apabila jeda antara tuntasnya tetesan kencing dengan waktu buang airnya lama, maka Anda sebaiknya buang air jauh sebelum waktu shalat tiba, sehingga saat waktu shalat tiba kencing Anda sudah tuntas. Anda tinggal beristinja’ ulang, mencuci celana yang terkena tetesan kencing kemudian berwudhu dan shalat.
Diantara cara untuk mempermudah kegiatan Anda ini, Anda memakai semacam popok dewasa (yang akan melindungi celana Anda dari tetesan kencing) setelah Anda beristinja’ dari buang air. Apabila waktu shalat tiba Anda tinggal melepaskan popok tersebut dan beristinja’ ulang kemudian berwudhu dan melaksanakan shalat.
Kesimpulan
Kesimpulannya jika benar bahwa yang keluar adalah sisa air kencing, maka lakukan hal berikut :
Jangan langsung dibasuh kemaluan, sebelum yakin bahwa air kencing sudah keluar semua dan tunggu sampai lima menit.
Basahi celana disekitar kemaluan dengan air.
Jika diperlukan maka hendaknya menggunakan popok.
Demikian semoga bermanfaat. Wallahu A’lam
Disusun oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/keluar-air-kencing-sedikit-saat-shalat-bagaimana-hukumnya/