Assalamualaikum…

Saya mau bertanya bagaimana hukumnya seseorang yang menggunakan behel dengan tujuan untuk merapihkan gigi? Saya waktu mau pasang belum tahu kalau memakai behel itu haram dan setelah memakai behel baru tahu, mohon penjelasannya.
Syukron…

Pertanyaan dari Hamba Alloh / Grup T02-30 /

Jawaban

Kesimpulan:

Kawat Gigi/behel: BOLEH Untuk PENGOBATAN dan HARAM Untuk SEKEDAR PENAMPILAN/BERHIAS.

Bismillaah,

Kawat gigi atau behel sudah lumrah di zaman ini sudah, sudah mulai banyak yang memakai baik wanita maupun laki-laki. Awalnya kawat gigi untuk meratakan gigi akan tetapi sekarang menjadi trend karena bagi sebagian orang kawat gigi membuat penampilan menjadi lebih baik atau tepatnya untuk penampilan/berhias.

Boleh untuk pengobatan

Pada hukum asalnya haram mengubah ciptaan Allah, misalnya operasi mengecilkan hidung dan operasi ganti kelamin.
Allah Ta’ala berfirman,

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (An-Nisa’ :119)

Akan tetapi untuk pengobatan dan mengembalikan ke dalam bentuk ciptaan Allah maka hukumnya boleh. Misalnya operasi hidrocepalus, operasi pengangkatan tumor, operasi cacat bawaan. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki. Maka mengembalikan susunan gigi yang tidak rata, misalnya gigi maju kedepan dan merisaukan penampilan, maka hukumnya boleh.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas” (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232)

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به…. أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .

“Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi misalnya susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa/mubah.. jika pengobatan ini (meratakan gigi), dengan tujuan menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa/mubah”[1]

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit” (HR. Ahmad 3945)

As-Syaukani menjelaskan,

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram”[2]

Haram untuk sekedar berhias

Memasang kawat gigi/behel termasuk mengotak-atik gigi (bisa kita lihat dalam prosesnya) maka ada nash larangan mengenai hal ini.

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari 4886)

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله

“Adapun jika tidak ada kebutuhan untuk itu (mengotak-atik gigi) maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah”[3]

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس

“Adapaun Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” maksudnya dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka hukumnya tidak mengapa/mubah”[4]

Allohu Ta’alaa A’lam…

Maroji’

Dijawab oleh Team Tanya Jawab Bimbingan Islam

Referensi: https://bimbinganislam.com/kawat-gigi-behel-untuk-pengobatan-berhias/