Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya. Jika kita bekerja di suatu tempat kemudian terkadang pekerjaan tidak padat sehingga masih ada sisa-sisa waktu. Di waktu-waktu senggang tetap di kantor, dan diisi dengan membaca, dll (di luar pekerjaan). Apakah gajinya halal?

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Berusaha menjadi karyawan ideal, pegawai yang amanat dalam bekerja dan profesional sungguh sangat berat. Betapa sering kita saksikan ada karyawan atau petugas tidak tepat waktu dalam masuk kerja, ketika jam kerja malah terlihat beberapa yang berada di pusat perbelanjaan. Korupsi pun sering terjadi, baik dalam hal korupsi waktu, korupsi aset, dan korupsi uang jalan. Gratifikasi dan risywah (suap menyuap) pun menjadi hal yang dianggap biasa. Padahal setiap kita akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang kita perbuat, baik kita sebagai individu biasa atau pun hubungannya dengan penunaian hak orang lain sebagai makhluk sosial.

Wajib Menunaikan Amanat
Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58).

Sahabat mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud, no. 3535, Tirmidzi, no. 1264)

Jika masalah Anda memang demikian sebagaimana yang disebutkan, maka hal ini perlu melihat dua hal,

1. Jika ada pekerjaan selain pekerjaan kantor yang tidak mengganggu tugas utama pekerjaan secara hak dan hal ini dikerjakan pada waktu senggang, maka tidak boleh menggunakan fasilitas kantor seperti WiFi, komputer dan lain-lain, maka hal ini tidak mengapa in syaAllah, dengan catatan kerjanya tuntas dan profesional, lebih baik lagi, bila mendapat izin dari atasan.

2. Gajinya halal selama dia bekerja sesuai SOP dan syarat-syarat yang telah disepakati sejak awal dan juga ia berusaha menjaga amanah tersebut.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/karyawan-mengerjakan-tugas-lain-pada-jam-kantor-apa-boleh/