Pertanyaan:
Kapan Waktu-waktu terlarang berkunjung ke rumah kerabat ?
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulullah,
Saudara/saudari penanya yang kami muliakan, semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.
Berkunjung atau dalam istilah syar’i disebut dengan “ziarah” merupakan sebuah amalan yang memiliki nilai pahala yang besar di sisi Allah ﷻ, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ :
أن رجلا زار أخا له في قرية أخرى, فأرصد الله له على مدرجته ملكا, فلما أتى عليه قال: أين تريد ؟ قال: أريد أخا لي في هذه القرية, قال: هل لك عليه من نعمة تربها ؟ قال: لا غير أني أحببته في الله عز وجل. قال: فإني رسول الله إليك, بأن الله قد أحبك كما أحببته فيه
“Pada suatu ketika ada seorang lelaki yang mengunjungi saudaranya di desa lain, kemudian Allah pun mengutus satu malaikat untuk menemui orang tersebut, ketika orang itu di tengah perjalanannya maka malaikat tersebut bertanya: “Hendak pergi kemana kamu?”, orang itu menjawab: ‘Saya akan menjenguk saudara saya yang berada di desa lain’, malaikat itu terus bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai sebuah perkara yang menguntungkan dengan kunjungan ini”? orang itu menjawab: ‘Tidak, saya hanya mencintainya karena Allah ﷻ’, akhirnya malaikat itu berkata: “Sesungguhnya aku ini adalah malaikat utusan yang diutus untuk memberitahukan kepadamu bahwa Allah akan senantiasa mencintaimu dalam urusan ini” (HR. Muslim : 4656)
Sehingga, saling berkunjung kepada saudara atau kepada kerabat merupakan perbuatan yang sangat mulia dalam meraih kecintaan Allah ﷻ yang Maha Penyayang.
Namun, tentu saja dalam aktivitas ini telah ditentukan oleh ajaran Islam mengenai adab-adab dan batasan-batasannya, di antara adab-adab berkunjung yang berkaitan dengan waktu adalah tidak berkunjung pada waktu-waktu yang dilarang oleh syari’at agama kita.
Syaikh Fu’ad Abdul Aziz As-Syalhub hafizhahullahu Ta’ala menyebutkan dalam Kitabul Adab beliau bahwa ada tiga waktu terlarang dalam berkunjung, yaitu:
Sebelum Sholat Subuh.
Waktu tidur siang (menjelang zuhur)
Setelah Sholat Isya.
Alasan pelarangan ini karena waktu-waktu tersebut adalah waktu yang biasanya digunakan untuk beristirahat, sebagaimana waktu-waktu ini merupakan waktu terlarang bagi anak-anak yang belum baligh untuk memasuki ruangan orang tuanya dan begitu juga para pembantu dan budak. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ dalam surat An-Nuur ayat 58 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [٢٤:٥٨]
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sholat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sholat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. An-Nuur : 58).
Kemudian beliau menjelaskan:
والزيارة في أحد هذه الأوقات الثلاثة لا شك أنها تعكر على أهل البيت صفوهم وتقلق راحتهم وتسبب لهم الحرج
“Dan berkunjung pada tiga waktu ini tidak diragukan lagi akan mengeruhkan ketenangan pemilik rumah, mengganggu kenyamanan mereka juga akan menyebabkan mereka merasa terusik.
Beliau juga menyebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ bertamu ke rumah Abu Bakar as-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu pada waktu sebelum Sholat Zuhur, dan kedatangan beliau itu mengagetkan Abu Bakar, sehingga Abu Bakar mengatakan bahwa Nabi ﷺ tidaklah mendatangi kami pada waktu tersebut kecuali karena seseuatu yang sangat penting telah terjadi (HR. Bukhari :2138), hadits ini menunjukkan bahwa kagetnya Abu Bakar atas kedatangan Nabi ﷺ pada waktu tersebut menunjukkan bahwa waktu itu bukanlah waktu yang biasa dijadikan untuk berkunjung.
Sehingga dengan dalil-dalil yang ada, maka terlaranglah berkunjung pada tiga waktu tersebut, kecuali jika seseorang diundang untuk menghadiri acara walimah, makan siang atau makan malam, maka ini tidak masuk dalam pembahasan di atas, karena memang kehadiran orang yang berkunjung atas permintaan tuan rumah. (lihat: Kitabul Adab, hal: 85-86).
Begitu juga al-Hafizh Ibnu katsir rahimahullah dalam menafsirlan surat An-Nuur ayat 58 di atas menyebutkan bahwa ayat tersebut mencakup perihal izin antara sesama kerabat untuk saling menemui kerabatnya pada waktu-waktu terlarang (yang telah di sebutkan) (Tafsir Ibnu Katsir : 3/424).
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom
sumber: https://konsultasisyariah.com/36166-kapan-waktu-waktu-terlarang-berkunjung-ke-rumah-kerabat.html