Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Mbak Eny tentang traveling ada yang bertanya :
Maaf, saya bingung, Apa memang ada istilah “Negeri Kafir” dimana tuntunan yang menyebut demikian ?
Tolong bantu jawab ya
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
Jawaban:
Bismillah
Kesimpulan : Penyebutan Negeri atau Negara kafir hanya berdasarkan dari penduduk di Negeri tersebut yang mayoritas bukan Muslim atau bukan pemeluk agama Islam, tidak ada tuntunan dalam syari’at dalam penyebutan negeri kafir maupun negeri muslim kecuali dilihat dari mayoritas penduduknya.
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Ada hadits yang diajarkan oleh Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ
“Siapa yang berkumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia semisal dengannya.” (HR. Abu Daud no. 2787. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika ada seseorang yang baru saja masuk Islam dan menetap di negeri kafir, saat itu ia tidak dapat menampakkan syiar Islamnya, padahal ia mampu berhijrah, maka wajib baginya untuk berhijrah ke negeri muslim. Hal ini disepakati oleh para ulama. Janganlah ia menetap di negeri tersebut kecuali dalam keadaan darurat.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (97) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (98)
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah).” Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An Nisa’: 97-98).
Namun jika muslim tersebut mampu untuk menampakkan syiar-syiar agamanya, ia dapat menjalankan prinsip tauhid, mudah melaksanakan shalat, mudah mempelajari Islam, bisa mengenakan hijab bagi wanita dan syiar Islam lainnya, maka hijrah ke negeri kaum muslimin saat itu dihukumi sunnah.
Begitu pula disunnahkan menetap di negeri kafir bagi yang baru masuk Islam tadi jika ada maslahat syar’i, misalnya untuk tujuan mendakwahkan Islam.
Wallohu a’lam
Wabillahi taufiq
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Referensi: https://bimbinganislam.com/istilah-negeri-kafir/