Pertanyaan:

Alasan apa saja yang membuat kita dibolehkan untuk shalat di rumah daripada shalat berjamaah di mushola/masjid?

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Terkait dengan udzur/alasan-alasan seseorang dibolehkan untuk tidak shalat jamaah di masjid, para ulama di antaranya Syaikh Abdul Aziz bin Baz (mufti Saudi Arabia di masa lampau) menjelaskan beberapa udzur tersebut di antaranya:

Sakit, yaitu sakit yang menyebabkan sulitnya seseorang untuk berangkat ke masjid.
Khouf/rasa takut, dimana di suatu daerah jika seorang keluar rumahnya ia takut atas keselamatan dirinya, seperti di daerah tertentu terjadi gempa bumi yang berturut-turut, huru-hara ketidakstabilan keamanan negara, dll.
Kebelet untuk buang hajat (BAK, BAB), baginya untuk buang hajat dahulu sampai tuntas di rumah, walaupun menyebabkan ia terluput dari solat jamaah.
Sudah terlanjur dihadirkan makanan yang siap santap dan tersedia, karena jika tidak dikonsumsi terlebih dahulu, justru akan memecah konsentrasi ketika melakukan solat berjamaah. Jadi baginya untuk menghabiskan makanannya terlebih dahulu, walaupun akhirnya terluput dari jamaah. Para ulama mempersyaratkan kondisi ini boleh yang penting tidak dijadikan sebuah kebiasaan.
Argumen dari kondisi di atas adalah hadist:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

– Orang yang tidak mendengar suara adzan, entah karena tuli dan tidak ada yang memberi tahu, ataukah orang yang tinggal di pelosok dan sangat jauh dari masjid. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, namun ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali apabila ada udzur padanya” (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadist di atas terdapat celaan bagi orang yang mendengar seruan adzan namun tidak mendatangi/memenuhi panggilan adzan dengan pergi ke masjid maka tidak ada solat baginya, makna kebalikannya adalah berarti bagi yang memang tidak mendengar adzan, maka tidak ada celaan baginya jika memang tidak mendatangi solat jamaah, karena tidak mendengar adzan merupakan udzur baginya.

Kurang lebih demikian beberapa alasan yang menjadikan seseorang boleh untuk tidak solat berjamaah di masjid, alasan-alasan tersebut diambil dari sumber: Binbaz.org.sa

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/kapan-dibolehkan-meninggalkan-shalat-jamaah-di-masjid/