Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Barakallahu fiikum…
Ana mau tanya Ustadz.
Bila hal di bawah ini dihubungkan dengan wajibnya kita taat dan mendengar penguasa kaum muslimin dalam Kitab “Mu’ammalatul Hukkam”, kapan atau saat kondisi bagaimana kita diwajibkan untuk berbaiat?

Apa kriteria-kriteria seseorang bisa dikatakan sebagai khalifah resmi kaum muslimin seluruhnya?

Jazakallahu khairan Ustadz

(Catur Hadi S, Admin BiAS T06)

Jawaban

وعليكم السلام و رحمة الله وبر كاته

Baiat diberikan kepada penguasa yang berhasil menduduki tampuk kekuasaan dan rakyat mengakui dia sebagai penguasa, meski cara yang digunakan adalah cara yang batil.

Selama ia berhasil menduduki tampuk kekuasaan maka ia wajib dibaiat.

Baiat ini tidak harus dilakukan oleh seluruh rakyat, tetapi cukup orang-orang yang menjadi wakil saja yang membaiatnya. Tidak ada ulama mengatakan baiat harus dilakukan oleh seluruh rakyat, disamping itu hal tersebut menjadi mustahil untuk dilakukan.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/baiat-kepada-penguasa/