Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jika kita dan keluarga kita sudah taubat dari riba tapi APBN negara masih menggunakan riba Apakah kita ikut terkena dosanya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Nahda Hayatul Afifah di Hongkong Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-58)

Jawab:

Seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain. Sehingga jika kita bekerja sebagai pegawai negeri yang dibayar dari APBN, dan APBN itu sendiri sebagiannya berasal dari riba atau sumber pemasukan lain yang haram, maka kita tidak berdosa, asalkan pekerjaan kita adalah pekerjaan yang halal.

Yang berdosa dalam hal ini ialah orang-orang yang terlibat langsung dalam transaksi ribawi atau transaksi haram tersebut.

Oleh karenanya, walaupun orang Yahudi terkenal sebagai pemakan riba (An Nisa’: 160-161), Rasulullah tetap saja bermuamalah dengan mereka. Bahkan beliau menyantap daging kambing yang dimasak dan disuguhkan oleh wanita Yahudi.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ يَهُودِيَّةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ، فَأَكَلَ مِنْهَا

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa ada seorang wanita yahudi yang datang kepada Rasulullah membawakan daging kambing yang telah diracuni, maka Rasulullah juga mencicipinya alhadits (Muttafaq ‘alaih).

Ini menunjukkan bahwa selama sesuatu itu kita dapatkan dari orang lain dengan cara yang mubah/halal (seperti hadiah, upah, utang, hibah, warisan, uang saku/nafkah, dan semisalnya), maka kita tidak ikut bertanggungjawab tentang bagaimana orang lain tersebut mendapatkan harta yang akhirnya kita terima tersebut.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/negara-masih-menggunakan-uang-riba-apakah-kita-kena-dosanya/