Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apa solusinya bagi seorang PNS muslimah yang ingin berhenti bekerja karena dia sudah tidak nyaman berada di kantor yang baginya banyak kemungkaran yang tidak bisa dia hindari di sana tetapi blm mengantongi izin dari suaminya sehingga istrinya jarang masuk kantor dan apakah gajinya halal ustadz ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Meliyani di Pekanbaru Anggota Grup WA Bimbingan Islam T-06 G-07)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perlu diketahui, bahwa untuk meninggalkan maksiat tidak perlu minta izin kepada siapa pun, dan kalaupun dia tidak diizinkan oleh orang tua/suami/kerabat; maka ia tidak perlu taat.

Kalau dia jarang masuk kerja namun tetap mendapat gaji, maka status gajinya jadi tercampur antara yang halal dengan yang haram.

Dia hanya halal mengambil gaji tersebut sebanyak upah yang berhak dia dapatkan untuk hari-hari yang dia masuk kerja.

Misal: Gajinya sebulan adalah 1,5 juta, dan sebulan itu 30 hari. Berarti setiap harinya dia dibayar 50 ribu.

Nah, kalau dia hanya masuk 10 hari dalam sebulan, berarti dia hanya berhak dapat 500 ribu. Sisanya harus dikembalikan ke kantor.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/jarang-masuk-kerja-halal-kah-gaji-nya/