Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Terkait materi kewajiban sesama muslim, saya ingin bertanya.
Bagaimana apabila kita sebagai istri di undang atau ingin membesuk orang yang sedang sakit atau ingin melayat orang yang meninggal, apakah harus meminta izin kepada suami? Sebab kadang ada suami yang sifatnya kurang toleran terhadap lingkungan, individualis. Jadi apabila kita minta izin kadang reaksinya kurang mengenakkan. Bagaimana sikap kita yang tepat?
Jazakallahu khoir.

(Dari Darwopusposari Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05-G10 di Banten)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Kalau suami tidak mengizinkan maka anda tidak boleh hadir, karena itu memang hak suami yang dipelihara oleh syariat. Anda bisa menasehati dengan lemah lembut bahwa kehadiran anda adalah untuk sesuatu yang bernilai ibadah. Namun bila suami tetap menolak ya anda hanya bisa bersabar dan taat, karena hak sesama muslim yang disebut dalam hadits tersebut tidak bisa difahami secara parsial dari aturan-aturan/hadits-hadits lainnya seperti kewajiban istri minta izin suami ketika akan keluar rumah. Jadi, dalam hal ini perintah tersebut dipersyaratkan adanya izin suami bagi yang telah bersuami.

والله تعالى أعلم

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/izin-menghadiri-undangan/