Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimanakah jika seorang istri msih tetap ingin bekerja.
Bukan karna kekurangan dalam rumah tangganya tetapi karna masih punya tanggungan dengan adiknya yang masih sekolah karena ayahnya sudah terlalu tua.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Venny Apriyani di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T02-12M)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Diperbolehkan seorang istri untuk bekerja dengan beberapa syarat, diantaranya:

  1. Harus dengan izin dari suami, karena seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali atas izin suami
  2. Pekerjaan tersebut tidak boleh mengganggu kewajiban soerang istri sebagai ibu rumah tangga, seperti mengurus rumah dan keluarga, karena itulah pekerjaan yang wajib atas anda, sedangkan pekerjaan anda di luar rumah adalah bersifat sunnah yaitu membantu orang tua dan adik. Maka alangkah baiknya jika pekerjaan tersebut bisa dikerjakan di rumah dan tidak harus keluar rumah.
  3. Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang sesuai dengan karakter wanita, seperti menjahit, mengajar anak-anak dan wanita, perawat, dan lain-lain, karena tidak boleh seorang wanita menyerupai laki-laki.
  4. Mampu menjaga adab dan akhlak islami, seperti menjaga pandangan, tidak ikhtilat (campur aduk laki dan wanita), menjaga hijab (pakaian syar’i), dan lain-lain.

Referensi
https://saaid.net/female/f9.htm

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/asuransi-pendidikan-syari-ah/