Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya, apakah ilmu yang termasuk dalam hadist-hadist menuntut ilmu itu hanya untuk ilmu agama? Bagaimana dengan misal ilmu fisika, ilmu ekonomi, dan ilmu ilmu lainnya? Syukron.

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)

 

Jawaban:

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

1. Yang Dimaksud dalam Ayat dan Hadits adalah Ilmu Agama
Apakah ilmu yang termasuk dalam hadist-hadist menuntut ilmu itu hanya untuk ilmu agama? Iya benar, setiap ayat dan hadits yang menjelaskan keutamaan ilmu maka yang dimaksud ilmu di situ adalah ilmu agama. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”

(HR. Bukhari : 71 dan Muslim : 1037).

Dalam hadits yang lain nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَاراً وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنَ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.”

(HR. Tirmidzi : 2681, Ahmad : 5/169, Darimi : 1/98, Abu Dawud : 3641 dishahihkan oleh Syeikh Al Albani rahimahullah di dalam Shahih Sunan Abu Dawud : 3096).

Ilmu yang diwariskan oleh Nabi (ﷺ) bukanlah fisika, kimia, ekonomi maupun ilmu dunia lainnya.

2. Hukum Menuntut Ilmu Dunia
Adapun hukum menuntut ilmu dunia adalah mubah dan bisa menjadi sunnah jika diniatkan dalam rangka untuk menolong Islam dan kaum muslimin. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.”

(HR. Bukhari : 1, Muslim : 1907).

Maka dari itu Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz pula menjelaskan status hukum mempelajari ilmu dunyawiyah ini beliau berkata:

فالاشتغال بالعلوم الدنيوية التي تنفع المسلمين إن كان لله؛ أُجِرَ عليها، مع فائدتها العظيمة، وإن كان يتعلَّمها للدنيا ليستفيد في دنياه فهذا مباحٌ ولا يضرُّه ذلك.

“Menyibukkan diri dengan ilmu-ilmu keduniaan yang bermanfaat bagi kaum muslimin jika dilakukan karena Allah maka pelakunya diberikan pahala bersamaan dengan manfaatnya yang besar.

Dan jika ia mempelajarinya karena tujuan dunia, untuk mendapatkan manfaat dunia maka ini perkara yang mubah (boleh) dan tidak memudharati dia.”

(Fatawa Syeikh Bin Baz no. 4092).

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/ilmu-duniawi-apakah-masuk-dalam-hadits-menuntut-ilmu/