Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dulu saya pernah bekerja pada majikan dan waktu saya belanja kepasar dan membeli daging uangnya kurang dan si penjual berkata bawa saja dagingnya kekurangannya kamu bayar kalau kamu ke pasar lagi

Tapi Qodaralloh setelah itu majikan ada masalah yang membuat mereka harus kembali ke negara asal (cina) dan waktu itu saya belum sempat memberi tau tentang soal kekurangan uang membeli daging dinatas

Dan sekarang ini saya bekerja pada lain majikan karena mereka makijan yang lama sudah pulang ke negaranya

Pertanyaannya; apakah itu menjadi hutang saya dan saya wajib membayarnya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Diana di Singapura Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-58)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Masalah ini agak unik, karena kalau dianggap majikan yang berhutang, mestinya dia dikabari dulu apakah tetap ingin membeli daging dengan hutang ataukah tidak? Namun karena dia tidak tahu-menahu, maka dia tidak bisa dianggap berhutang, walaupun awalnya dia yang menyuruh membelikan daging.

Jadi, dalam hal ini anda yang harus menanggung kekuarangannya, karena transaksi tersebut terjadi langsung antara anda dengan penjual daging, bukan dengan majikan pertama anda.

Anda dapat mendatangi kembali si penjual daging dan membayar kekuarangannya, atau minta dia mengikhlaskan kekurangan uang tersebut, namun bila ia tidak mau maka anda tetap harus melunasinya.

Bila anda tidak menemukan si penjual daging tersebut, maka tanyakanlah di mana dia dan berusahalah mencarinya atau mencari keluarganya jika ia telah meninggal, lalu serahkan uang tersebut kepadanya.

Bila hal ini tidak mampu anda lakukan, maka sedekahkan kekurangan uangnya dan niatkan pahalanya untuk si penjual daging tersebut.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hutang-atas-nama-majikan/