Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, apakah diperbolehkan menggunakan sebuah amalan ibadah sebagai hukuman untuk anak? Misalnya ketika anak tidak mau solat atau belajar, maka dihukum untuk menghafal alqur’an.
Jika boleh, bukankankah hukuman itu dianggap sesuatu yang memberatkan? Bagaimana jika nanti menghafal qur’an dianggap sebagai hal yang memberatkan.

Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam
➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Mungkin perlu dibedakan antara hukuman yang sifatnya menyakitkan supaya jera, dengan hukuman yang sifatnya mendidik dan melatih. Dalam Al Qur’an, orang yang menzhi-har istrinya wajib membayar kaffarat (dan ini bagian dari hukuman) berupa:
a. Memerdekakan budak. Kalau tidak mampu maka:
b. Puasa 2 bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, maka:
c. Memberi makan 60 orang miskin (lihat QS. Al Mujaadilah).
Dan semua hukuman ini berbentuk ibadah.

Demikian pula kaffarat bagi orang yang membunuh seorang muslim karena tidak sengaja atau semi sengaja, ia juga harus membayar kaffarat berupa puasa 2 bulan di samping diyat (denda).

Lain halnya dengan hukuman pencuri, pezina dan peminum khamar yang berupa siksaan fisik.
Nah, ada beberapa kesalahan yang hukumannya telah ditentukan dalam islam, seperti anak umur 10 tahun atau lebih yang belum mau shalat, maka harus dipukul tanpa melukai atau membahayakan jiwanya, alias dipukul pada bagian-bagian tubuh yang tidak vital, seperti pada betis atau lengan, atau paha dan semisalnya.

Dalam kasus seperti ini, maka yang paling efektif adalah hukuman yang sudah disyariatkan bentuk maupun kadarnya.

Namun dalam kasus lain yang tidak dirinci bagaimana hukumannya, maka kita boleh berijtihad. Nah, silahkan saja dicoba mana yang lebih efektif : hukuman fisik ataukah hukuman mental. Kalau sekiranya hukuman mental berupa disuruh menghafal Al Qur’an terbukti menjadikan anak tersebut benci kepada Al Qur’an, maka harus diganti dengan hukuman lainnya.

والله تعالى أعلم

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukuman-berbentuk-ibadah/