Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, apa yang harus dilakukan oleh seluruh anggota keluarga jika salah satu anggota keluarganya terkena penyakit LGBT?

Dari keluarga yang tidak harmonis di mana anak tersebut tumbuh dalam suasana KDRT yang dilakukan oleh ayahnya serta poligami yang tidak jujur dan tidak adil dari segi ekonomi, perilaku kasih sayang, dsb.
Situasi sekarang ini, anak tersebut menjadi tulang punggung orang tuanya.

Mohon penjelasannya secara syar’i apa yang harus dilakukan?

Jazakumulloh khoiron katsiro.

( Dari Sahabat BiAS )

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Semoga kita semua, anda dan saya, diberikan ketabahan serta kekuatan untuk terus mendakwahkan kebaikan pada keluarga, dan menghindarkannya dari siksa api neraka.

1. Pertama yang harus kita pahami adalah besarnya dosa penyimpangan seksual atau LGBT.

Jika zina yang dilakukan dengan lawan jenis saja hukumannya rajam sampai mati, atau minimal cambuk. Suatu konsekuensi hukum yang telah kita ketahui bersama. Maka lelaki LGBT -dalam hal ini gay atau homo- lebih parah dari itu, yakni laknat dan kematian yang hina .
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

“Alloh melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, Alloh melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, diulang 3 kali”.
[HR Ahmad 2915]

Adapun hukuman di dunia bagi pelaku LGBT, ada silang pendapat di kalangan para ‘ulama, namun yang jelas semuanya adalah kehinaan atau merujuk pada apa yang Alloh timpakan kepada kaum Luth.

Para sahabat telah sepakat atas hukuman mati pelaku homo, hanya berbeda pendapat tentang bagaimana cara membunuhnya:
– Ada yang mengatakan dibakar sampai mati (ini pendapat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Ali bin Abi Tholib
rodhiallohu ‘anhuma).
– Ada yang mengatakan dilemparkan dari tempat yang tinggi, dan setelah terkapar jatuh tetap di rajam sebagai
bentuk kehinaan (ini pendapat dari Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu).

» Pendapat kedua inilah yang paling mendekati adzab atau hukuman dunia kaum Luth.

Ibnul Qoyim menukilkan pendapat Ibnu Abbas ini dalam Al-Jawabu Al-Kaafi Liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa-I Asy-Syaafi,

وقال عبد الله بن عباس ان ينظر أعلا ما في القرية فيرمى اللوطى منها منكسا ثم يتبع بالحجارة وأخذ ابن عباس هذا الحد من عقوبة الله للوطية قوم لوط

Ibnu Abbas mengatakan, “Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dilemparkan dalam kondisi terjungkir (kepala di bawah). Lalu disusul dengan lemparan batu.”

Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. (Al-Jawabu Al-Kafi, hlm 120)

Hukuman mati ini berlaku bagi kedua belah pihak LGBT, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu,

ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barang siapa mendapati orang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subjek dan objek nya”.
[HR Tirmidzi 1456, Abu Dawud 4462, Ibnu Majah 2561]

Bahkan para ‘ulama sepakat mengatakan bahwa keburukan homo atau perilaku liwath lebih parah dibandingkan keburukan suatu pembunuhan, sebab syariat mengatur hukum qishos bagi pembunuh di atas kehendak wali (keluarga yang terbunuh). Jika dilanjutkan, maka di qishos jika dimaafkan maka dibebaskan.

Tidak demikian dalam penetapan hukuman mati bagi pelaku homo atau liwath, tak ada ampun atau belas kasih, karena begitulah yang ditetapkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan diamalkan oleh para sahabat serta Khulafaur Rosyidin rodhiallohu’anhum.

Dengan parahnya hukuman pelaku LGBT sebagaimana dijelaskan di atas, masihkah kita menghindar dari parahnya perbuatan LGBT?
Masihkah kita menggampangkan penyimpangan seksual LGBT di tengah keluarga?
Tidakkah kita takut dengan timpaan adzab serta laknat Alloh pada keluarga kita?

2. Kedua, perlunya kita membuat skala prioritas dalam menerapkan syariat pada kehidupan keluarga kita, kewajiban dilaksanakan, dan dosa besar ditinggalkan.

» Dalam kasus ini jelas prioritasnya adalah mengembalikan anggota keluarga tersebut ke jalan yang benar, minta
dan ajak untuk bertaubat dengan taubatan nasuha . Sampaikan padanya bahwa bukti cinta pada keluarga
bukan hanya dengan memberikan nafkah, tapi juga menyelamatkan dari apa neraka dan adzab.

» Pihak keluarga pun harus kompak dalam menyadarkan kesalahannya, dan itulah bukti cinta keluarga
kepadanya. Tidak inginkah dapat berkumpul bersama keluarga hingga di akhirat kelak?
»Tidak perlu khawatir urusan rezeki, sungguh hidup pas-pasan di dunia jauh lebih nikmat dibanding tertimpa
adzab serta laknat.
» Perbesar rasa tawakkal, maksimalkan ikhtiar, dan pertebal husnudzon pada Alloh.

Bisa jadi ada hikmah besar di balik ini semua, mungkin yang sebelumnya belum maksimal dalam ikhtiar, menjadi maksimal karena tulang punggung keluarga harus menjalani masa rehabilitasi. Mungkin yang sebelumnya sang ayah acuh pada keluarganya, menjadi terketuk hatinya karena darah dagingnya bermasalah. Bahkan bisa jadi rezeki dan keharmonisan keluarga yang sebelumnya terhambat menjadi lancar karena pertaubatan anggota keluarga.

» Yang jelas, yakinlah bahwa pertolongan Alloh itu dekat kepada orang-orang yang bertaqwa.

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا

“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar”. (QS Ath-Tholaq 2)

Semoga kita termasuk hamba-hambaNya yang senantiasa bertaqwa dan ditolong oleh Alloh dalam segala urusan.

Wallahu ‘Alam.
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukuman-bagi-kaum-lgbt/