Pertanyaan Bpk. Kamal di Sumedang

Dijawab oleh : ? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]
Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kalau dalam jual beli tidak tunai DP itu dibolehkan atau tidak, Ustadz?

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

 

Jawaban:

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

Pertanyaan Pak Kamal dari Sumedang (yang) menanyakan bagaimana hukum DP.

DP adalah singkatan dari “Down Payment” atau dikenal dalam istilah fikih dengan “Urbun”.
Bai’ al urbun yaitu memberikan sebagian dari harga.
Kalau umpamanya akad diteruskan maka ini merupakan bagian dari harga.
Bila akad dibatalkan (tidak dilanjutkan), maka ini menjadi hak milik si penjual.

? Jual Beli/Bai’ Al Urbun ini (hukumnya,-pent) khilaf para ulama tentang boleh tidaknya baik untuk jual beli yang tunai maupun tidak tunai (cicilan,-pent).

Karena tidak ada perbedaan antara jual beli tunai dan tidak tunai (cicilan, -pent) dari sisi hukum syar’i,
kecuali yang satu barang dan uang diserahkan (dan, -pent) yang satu tidak
(barang tidak diserahkan pada saat akad, -pent).
(Dalam kasus ini terjadi , -pent) Khilaf para ulama dalam hal ini

-Wallahu ta’ala a’lam-.

Namun yang kuat, yang rajih adalah pendapat sebagian hanabilah yang mengatakan bahwa (pada transaksi, -pent) Jual Beli/Bai’ al-urbun, (maka, pent) DP (adalah) sesuatu yang dibolehkan. Berdasarkan atsar dari Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu ta’ala ‘anhu bahwasanya salah seorang amir dari Umar yag berada di Mekkah, Beliau membeli sebidang tanah dan rumah untuk dijadikan sebagai penjara. Dan beliau membayar 4000 dirham sebagai uang mukanya (urbunnya). Bila nanti Umar setuju maka akad jual beli dilanjutkan maka (tetapi, -pent) jika tidak maka itu (urbunnya yang 4 ribu dirham, -pent) untuk si penjual.

? Dan pada dasarnya hukum dasar jual beli adalah boleh dan ini termasuk bagian dari jual beli bila mereka saling ridha dan sebagian para ulama dalam mazhab syafi’i yang tidak membolehkan jual beli urbun ini, mereka mengatakan, ini jual beli tidak ada imbalannya.

Karena bila umpamanya si pembeli tidak jadi melanjutkan maka apa imbalan untuk si pembeli?
Dikatakan ada imbalannya. Dijawab oleh pendapat yang kuat ada imbalannya. (Imbalanya yaitu, -pent)
Selama ini anda (bisa memilih, -pent) untuk tidak melanjutkan jual beli (anda sebagai pembeli, -pent) diberikan tempo waktu dua minggu, tiga minggu atau berapa (waktu, -pent) yang anda inginkan, Bukankah kalau pada waktu ini ada orang yang ingin membeli dengan bai, dengan harga yang lebih tinggi dia (sipenjual, -pent) tidak bisa menjual.
Bukankah (ini terjadi sebagai konsekuensi, -pent)?
1. Kesempatan ini menjadi hilang
2. Kemudian anda menahan (tidak bisa menerima datangnya kesempatan mendapat, -pent) duit begitu saja.

Dan ini menjadikan talaub (bermain-main, yaitu, -pent) menjadikan orang bermain-main dalam akad hingga merugikan orang yang lain.

Dan jual beli urbun ini dibolehkan. Ini yang disetujui oleh Majma A-Fiqh Al Islami (lembaga (Fiqih/,-pent) hukum Islam Internasional dibawah OKI) dia menyetujui bahwa untuk saat sekarang maka pendapat yang sangat kuat sekali dan untuk harus diperhatikan bolehnya ini agar orang tidak semena-mena terhadap orang lain.

Bisa saja ia mengatakan
“ini DP saya berfikir selama satu bulan”.

Terus satu bulan,
(Dia katakan,-pent) “Oh … saya tidak jadi”.

Kalau memang tidak boleh, selang satu bulan hak orang itu (penjual, -pent) kemana?
Kalau (bentuk, -pent) rumah mungkin bisa disewakan.
Belum lagi kesempatan (mendapat pembeli lain, -pent) yang hilang.

Anda baru bayar DP, (anda sebagai, -pent) pembeli memaksa harga 400 juta umpamanya.

(Padahal, -pent) Setelah anda beri DP, sehari setelah itu ada yang datang membeli (dengan cara, -pent) tunai.
Tunai dibelinya tanpa berfikir, tanpa ada urbun !!. (dengan harga lebih tinggi yaitu, -pent) Harga 450 juta.

Tapi karena si penjual sudah terikat dengan anda, dia tidak jadi menjual. Tidak jadi menjual dan hilang kesempatan 50 juta. Belum lagi tunai 450 jutanya tadi. Maka dengan demikian, pendapat yang terkuat, boleh jual beli urbun ini untuk akad yang tunai maupun yang tidak tunai.

Adapun yang dilarang memberikan urbun, memberikan uang tunai dalam akad Murabahah lil Amir Bi Syira’ **) (yaitu, -pent) jual-beli murabahah yang tidak tunai dan penjual tidak memiliki barangnya, pada saat akad pemesananan dilarang memberikan urbun bukan karena urbun dilarang,

Tapi (dilarang, -pent) karena pada saat itu (begini contohnya, -pent)
Dalam kasus umpamanya:
“Saya lembaga keuangan baik BMT atau apapun namanya, ada seseorang yang ingin beli rumah kepada saya, Bai’ (Murabahah lil Amir Bi Syira’, -pent) untuk rumah (dengan kondisi, -pent) tentu saya tidak memiliki rumah. Saya adalah lembaga keuangan yang bukan developer penjual rumah / properti. Ketika dia mengajukan permohonan untuk pembelian, saya minta DP. Ini tidak boleh.
(Contoh, -pent) DP yang ini yang dilarang oleh Lembaga Fiqih Internasional juga.

Jadi urbun secara umum dibolehkan.
Kenapa?
Kalau saya terima DP nya, ini DP untuk sebagai tanda jadi jual beli. Padahal saya belum memiliki barang. Rumah belum saya beli. Maka dilarang bukan karena DPnya tapi karena saya belum memiliki barangnya. Maka ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Nah ini dilarang oleh Rasululullah Shallallahu’alaihi Wasallam, “لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ” *), artinya: “jangan jual barang yang bukan nenjadi milikmu”.

Saya kira jelas,
Wabillahitafiq wal hidayat.

*)

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘”

(HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)

**) Murabahah lil Amir Bi Syira’ : Adalah produk murabahah dengan sistem pesanan, diterangkan dalam buku AAOIFI bab yang sama

✒ Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-urbun-atau-down-payment-untuk-jual-beli-kredit/