Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya 3 bersaudara semuanya perempuan dan sudah menikah semua. Ayah saya sudah meninggal dan ibu saya alhamdulillah masih ada. Saya sempat berniat ingin berangkat umroh bersama kakak-kakak saya dan atau dengan ibu. Pertanyaannya adalah apakah niatan kami boleh dilaksanakan berkenaan dengan hukum berpergian dengan mahram? Terimakasih
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Diah di Bogor Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-33)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila umrah tersebut adalah umrah wajib, yaitu umrah yang pertama kali dilakukan seumur hidup atau umrah nadzar, maka pendapat yang lebih kuat adalah yang membolehkannya dengan syarat bepergian bersama orang-orang yang baik dan aman dari fitnah.
Namun jika umrah tersebut adalah umrah sunnah (tidak wajib), maka hukumnya tidak boleh tanpa mahram, dan ini pendapat yang paling kuat yaitu pendapat jumhur ulama’. Dalilnya adalah sabda Rasulullah:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338).

Beliau juga bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Seorang wanita jika ingin melaksanakan umrah maka harus bersama suaminya atau mahramnya. Mahram karena nasab seperti anak laki-laki, saudara kandung, ayah, kakek, paman, keponakan dan lain-lain. sedangkan mahram karena pernikahan, seperti menantu, anak tiri, ayah dan kakek suami, dan lain-lain.

Referensi
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=138650

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/niat-umroh-dengan-kakak-dan-ibu/