Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Maaf mau tanya ustadz, apa hukum bitcoin ?

(Dari Siti Amalia Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G-64)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bitcoin secara asal boleh digunakan asal bersih dari unsur penipuan. Hanya saja pemerintah di negara kita melalui Bank Indonesia melarang penggunaan bitcoin ini di indonesia. Maka sebaiknya kita menghindari penggunaan bitcoin ini dalam rangka mentaati penguasa dalam hal yang tidak bertentangan dengan syariat islam.

Berikut gambaran ringkas bitcoin yang kami dapatkan dari wikipedia ; “Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi .

Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakankriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin – bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin – bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari bitcoin – bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin. (selesai kutipan).

Dalam fatwa islam telah dijelaskan bolehnya penggunaan bitcoin ini untuk bertransaksi jual beli asalkan bersih dari praktek penipuan, berikut redaksi fatwanya :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد : فمن ملك شيئًا من تلك النقود الإلكترونية بوسيلة مشروعة، فلا حرج عليه في الانتفاع بها فيما هو مباح، فقد بينا في فتوى سابقة أن لعملة الرقمية؟ أو النقود الإكترونية عملات في شكل إلكتروني غير الشكل الورقي، أو المعدني المعتاد،

“Barangsiapa memiliki sebagian uang elektronik ini dengan cara-cara syar’i, maka tidak mengapa memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan transaksi yang dibolehkan. Sudah kami terangkan pada fatwa yang lalu bahwa uang elektronik atau uang digital bisa melakukan transaksi elektronik bukan transaksi dalam bentuk uang kertas atau uang logam sebagaimana biasa”. (Fatwa Islam No. 251170).

Hanya saja pemerintah di negara kita telah mengamati sejak kemunculan bitcoin ini di tahun 2009, telah terjadi banyak sekali tindak pidana. Yang akhirnya disimpulkan bahwa penggunaan mata uang elektronik ini rawan kejahatan. Maka melalui Bank Indonesia selaku selaku otoritas moneter, pemerintah mengeluarkan keputusan dilarangnya transaksi dengan menggunakan uang digital tersebut. Berikut cuplikan redaksidari keputusan tersebut :

“Memperhatikan undang-undang no. & tahun 2011 tentang mata uang serta undang-undang no. 23 tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang no. 6 tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang dan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi”.

Wallahu a’lam.

Referensi :

Wikipedia.
Fatwa Islam No. 251170.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-uang-elektronik-bitcoin/