Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, saya mau tanya:
1. apakah rias pengantin/salon itu banyak mudharatnya?
2. dan bagaimana cara kita menyikapi suami yang malas menunaikan shalat wajib?

(Dari Fulanah Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G-58).

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Rias pengantin atau salon itu HARAM hukumnya karena banyak mengandung unsur-unsur larangan syariat. Menyikapi suami yang malas menunaikan shalat wajib adalah dengan menasehatinya, mendoakannya dan meminta orang yang ia segani untuk menasehatinya.

1. Diantara beberapa unsur pelanggaran syariat yang terdapat di salon ialah :

Mencabut alis, tato dan menyambung rambut.
Penggunaan bahan-bahan kimia yang seringkali memadharati badan
Bersolek berdandan dengan dandanan orang jahiliyah
Menampakkan aurat di depan orang asing ketika memotong rambut atau memakaikan pakaian pengantin.
Model cukuran rambut yang menyerupai orang kafir atau menyemir rambut seperti semiran orang kafir
Penggunaan kuku palsu
Penggunaan parfum bagi wanita yang keluar berdandan.
Perias lelaki yang merias wanita, dan ini adalah keburukan yang sangat jelek

Berikut kami tampilkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang haramnya salon :

الذهاب إلى الكوافير فهذا أمر خطير ولا ينبغي الذهاب إليها ولا ينبغي فتح هذا الباب؛ لأنه يترتب عليه شر عظيم وإضاعة أموال، وربما صار وسيلة إلى شرك كثير وفساد عظيم إذا تولاها من لا يُؤمَن، فالحاصل أني أنصح بعدم فتح الكوافير وبعدم الذهاب إليها. وأن كل امرأة تكتفي بما جرت به العادة في بيتها مع أهلها وأخواتها وأمها ونحو ذلك، ولا حاجة إلى الكوافير، ولا ينبغي فتح الكوافير ولا ينبغي للدولة السماح بذلك؛ لأن هذا يترتب عليه أخطار عظيمة، نسأل الله للجميع الهداية والعافية.

“Pergi ke salon adalah urusan yang berbahaya, tidak selayaknya pergi ke sana dan tidak selayaknya membuka usaha salon. Karena hal ini menimbulkan keburukan yang sangat besar dan penyia-nyian harta. Bahkan terkadang menjadi sarana kesyirikan serta kerusakan yang besar jika ditangani oleh orang yang tidak beriman.

Alhasil kami menasehatkan untuk tidak membuka usaha salon dan untuk tidak pergi ke salon. Dan hendaknya wanita mencukupkan diri dengan adat kebiasaan dia berdandan di rumah bersama keluarganya, saudari-saudarinya dan ibunya dan yang lainnya. Serta tidak usah pergi ke salon demikian pula negara tidakusah memberikan ijin bagi salon karena hal ini menimbulkan kerusakan yang besar. Hanya kepada Allah kita memohon petunjuk dan hidayah”. (Fatawa Syaikh Bin Baz No. 2255).

2. Adapun suami yang malas melaksanakan shalat wajib hendaknya dinasehati dengan cara yang baik, diingatkan besarnya pahala shalat dan besarnya dosa serta ancaman berat bagi yang meninggalkannya.

Tidak lupa hendaknya si istri mendoakannya dengan tulus ikhlas di waktu-waktu yang mustajab. Serta meminta bantuan orang-orang yang disegani suami untuk menasehatinya. Apakah itu ustadz, atau mertua, atau kedua orang tuanya atau siapa saja yang memiliki kedudukan di hati suami.

wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-rias-pengantin-dan-menyikapi-suami-malas-shalat-wajib/