Pertanyaan:
Bismillah. Saya dan suami berbeda pendapat soal hukum oral seks. Suami berpendapat (bahwa oral seks itu, red.) mubah, (yang beliau rujuk dari, red.) kata salah satu ustadz ternama di Indonesia, sedangkan saya berpendapat (bahwa oral seks itu, red.) haram, menurut yang saya baca dari salah satu web manhaj salaf.
Saya berusha menjelaskan pada suami tapi justru suami bilang kalau saya enggak nurut, dan kemudian tertulis di sms-nya, “Mungkin aku enggak minta berhubungan lagi dengan kamu.”
Astagfirullah …. Yang saya tanyakan:
1. Bagaimana menjelaskan hukum oral seks tersebut kepada suami?
2. Apakah yang dikatakan suami saya itu adalah sebuah sumpah? Jika dia melanggarnya, haruskah membayar kafarat?
Jazakallah khairan. Mohon dijawab.
NN (*rul**@****.com)
Jawaban:
1. Oral seks adalah suatu hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Musyawarahkan hal ini secara baik-baik dengan suami Saudari. Jika tidak ada kesepakatan antara Saudari dengan suami Saudari, mintalah keputusan kepada ustadz yang disepakati oleh Anda berdua.
Catatan: Namun menurut pendapat yang lebih kuat, oral sex hukumnya terlarang. Untuk penjelasan rincinya klik https://konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex
2. Jika ucapan suami Saudari itu memang merupakan sumpah, lalu dia melanggarnya, maka suami Saudari wajib membayar kafarat sumpah.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.
sumber: https://konsultasisyariah.com/4905-hukum-oral-seks-dan-kafarat-sebuah-sumpah.html