Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz ..maaf saya akan banyak/selalu mengganggu, dengan sendirinya menambah padat kesibukan Ustadz, karena saya insya Allah akan banyak bertanya. Barakallahu fikum Ustadz.

Mohon pencerahan tentang Musik, khususnya yang maksud dan tujuannya baik,. utk pendidikan merangsang utk belajar, bekerja, beribadah dst dst
Mohon juga kejelasan posisinya, makruh, haram dst. Tentu saya sangat mengharapkan disertakan jga dalil shahihnya.
Maaf dan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS G.5

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah sangat jelas mengharamkan penggunaan alat musik dan mendengarkannya, kecuali duff (rebana) pada beberapa keadaan, yaitu: walimah dan ied (hari raya) khusus untuk wanita dan hamba sahaya. Demikian juga diperbolehkan dalam jihad bagi laki-laki. Dan disyaratkan tidak boleh menyerupai lantunan lagu dan musik yang diharamkan.

Diantara dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang melarang musik adalah sebagai berikut: firman Allah:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “

Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6).

Para ulama’ menafsirkan Lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini yaitu nyanyian dan alat musik. Dan sabda Rasulullah:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف”

Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590).

Hadits ini menunjukkan haramnya musik dari dua sisi: pertama: kata yastahillun (menghalalkan) sangat jelas menunjukkan semua perkara yang disebutkan dalam hadits ini hukumnya haram, termasuknya alat-alat musik. Kedua: alat-alat musik disebutkan bersamaan dengan perkara-perkara lain yang sangat jelas haramnya, yaitu: zina dan minuman keras. Dan masih banyak dalil-dalil lain yang menjelaskan haramnya alat-alat musik.
Perkara yang dikecualikan dari larangan musik adalah duff (rebana) pada situasi dan kondisi tertentu. Maka selain dari yang dikecualikan tersebut termasuk dilarang dalam islam, seperti: untuk pendidikan, merangsang untuk belajar, bekerja, beribadah dan lain sebagainya.

Referensi: http://www.almoslim.net/node/82568
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan

Referensi: https://bimbinganislam.com/musik-untuk-kebaikan/