Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Tadz, saya ingin bertanya: Apa hukumnya menonton televisi (tv) menurut quran & hadits? (ntah nonton box office, drama korea, dll.)
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Menjawab pertanyaan saudari: Hukum menonton TV tergantung apa yang ditonton. Apabila yang ditonton bercampur antara yang boleh dan terlarang, maka hukumnya lebih dekat kepada tidak boleh.
Sebuah kaidah menyebutkan;
الحُكْمُ عَلَى الغَالِبِ
“Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas).
Dan kita tahu dengan yakin bahwa kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan iklan mengumbar aurat, acara mistik dan kesyirikan atau tontonan drama, film, sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq.
Dan perlu diingat!, banyak dari para pendidik umat dan ahli ilmu rabbani itu tidak menonton TV umum dan merekomendasikannya, karena kemudharatannya lebih besar dan parah daripada kebaikannya. Hal ini sejalan dengan kaedah;
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
“Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”.
Dan bila yang ditonton dari televisi (TV) adalah hal-hal yang mubah seperti dunia hewan dan tumbuhan, maka hukum asalnya mubah.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-menonton-televisi-tv/