Pertanyaan:
Apa hukum makan obat dr cina? Soalnya ada org operasi, kmd dikasi obat cina terus cepat kering. Katanya mengandung empedu kobra. Bolehkah dimakan? Trim’s
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, Allah tidak menurunkan obat pada sesuatu yang haram
Inilah prinsip penting yang perlu kita pahami. Prinsip ini berdasarkan keterangan Ibnu Mas’ud,
إن الله لم يَجعلْ شفاءَكم فيما حَرم عليكم
Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan untuk kalian. (HR. Bukhari secara Muallaq, 7/110).
Keterangan Ibnu Mas’ud tersebut sesuai dengan prinsip yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadisnya. Diantaranya hadis Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menetapkan untuk setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, carilah obat itu dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud 3874 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama).
Kedua, sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi oleh syariat, tidak boleh dijadikan obat, meskipun bisa jadi dianggap bermanfaat dan bisa jadi obat. Kita sangat yakin, tidak semua yang Allah haramkan, isinya 100% membahayakan. Artinya dalam beberapa benda yang diharamkan itu, masih ada unsur yang bermanfaat bagi manusia. Namun ini bukan alasan pembenar untuk menggunakan benda itu sebagai obat. Karena kita juga meyakini bahwa Allah mengharamkan benda itu disebabkan adanya madharat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallahu ‘anhu, suatu ketika, ada seorang Tabib yang menyebutkan tentang obat di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia menyebutkan bahwa katak bisa sebagai obat.
فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad 15757 , Abu Daud 5269, Ad-Darimi 2041 dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Menurut ilmu medis yang berkembang ketika itu, dalam katak terdapat unsur yang bisa dijadikan obat. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjadikannya sebagai obat, karena Allah mewahyukan bahwa katak dilarang dibunuh.
Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi tentang hukum membuat khamr. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq kembali bertanya: ‘Saya membuat khamr untuk obat.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpali,
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Khamr itu penyakit dan bukan obat.” (HR. Muslim 1984, Turmudzi 2046, dan yang lainnya)
Ketiga, semua obat yang berbahan hewani, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
A. Kehalalan binatang yang digunakan
Pastikan bahwa obat itu tidak mengandung unsur binatang terlarang, seperti babi, anjing, atau binatang lainnnya yang haram dikonsumsi.
B. Siapakah yang menyembelih?
Di surat Al-Maidah Allah menjelaskan bahwa sembelihan yang halal adalah sembelihan yang dilakukan orang muslim atau ahli kitab (yahudi & nasrani). Selain dua golongan ini, sembelihannya tidak sah, alias haram untuk dimakan. Seperti sembelihan orang konghucu, orang budha, hindu, animisme, atheis, atau penganut aliran apapun. Jika tidak diketahui selain negaranya maka yang menjadi acuan adalah mayoritas penduduknya.
C. Tidak diketahui adanya penyimpangan dalam tata cara penyembelihan
Misalnya dengan disetrum, atau dimasukkan ke dalam air, atau digebuki sampai mati, atau langsung digiling.
Diantara binatang yang statusnya haram adalah ular. Karena termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحِدَأَةُ
“Lima hewan pengganggu yang disyariatkan untuk dibunuh di tanah halal dan tanah haram (Mekah – Madinah): Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang hid’ah.” (HR. Ibnu Majah 3087 dan dishahihkan Al-Albani)
Gagak abqa’ adalah gagak yang bagian punggung dan perutnya ada warna putihnya.
Elang hid’ah adalah elang yang suka menyambar makanan orang.
Berdasarkan ketentuan di atas, hukum obat cina dapat kita rinci sebagai berikut:
Obat cina yang bahannya 100% herbal. Obat semacam ini halal untuk dikonsumsi.
Obat cina yang bahannya ada unsur benda haram. Hukumnya haram dikonsumsi.
Obat cina yang mengandung unsur hewani. Untuk lebih amannya sebaiknya tidak dikonsumsi.
Dari kasus yang anda sampaikan, obat cina yang mengandung ular hukumnya haram untuk dikonsumsi. Karena ular termasuk hewan yang diperintahkan dibunuh.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
sumber: https://konsultasisyariah.com/17683-hukum-mengkonsumsi-obat-cina.html