Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana pernah diberi uang/imbalan oleh rekanan/penyedia pengadaan barang jasa atas bantuan saya membantu menyelesaikan pengeSPJan untuk pencairan pengadaan barang jasa tersebut, padahal sudah menjadi tugas dan kewajiban ana dalam menyelesaikan tugas tersebut. Halal atau haramkah uang tersebut? Ana bermaksud mengembalikan tapi khawatir rekanan tersinggung. Ana ingin masukkan infaq tetapi khawatir ibadah ana tertolak. Bagaimana menurut Ustadz.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Nunuk Yustiningrum di surabaya Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-59)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Imbalan khianat atau imbalan tips hukumnya haram, yaitu imbalan untuk pegawai atas sebuah pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya (kewajibannya) dalam perusahaan tersebut dan sudah diberi gaji oleh perusahaan atas pekerjaannya tersebut. Rasulullah bersabda:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad no. 22495).

Beliau juga bersabda:

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ (HR. Bukhari no. 6639).
Wajib atasnya untuk mengembalikan imbalan tips tersebut, atau mengembalikan sejumlah (sebesar) yang ia ambil, atau menyerahkannya kepada pemimpin (pemilik) perusahaan tersebut. Seorang pegawai tidak boleh mengambilnya kecuali atas izin dari pemimpin (pemilik) perusahaan tersebut. Namun jika ia berikap wara’ (berhati-hati) seingga ia tidak mengambilnya walaupun ada izin dari perusahaan maka yang demikian sikap yang sangat mulia.

Referensi
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=152831

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-menerima-uang-tips-bagi-karyawan/