Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga. Izin bertanya ustadz,

saya punya akun youtube dan berisi tentang tilawah-tilawah al-quran, dan dakwah lainnya, tapi di video-video itu saya masukkan monetize, atau ada iklan adsense dari google, sehingga ada fee untuk saya dari video-video tersebut (jika iklantersebut tayang).
Pertanyaan saya, apa hal ini di bolehkan atau apa hukumnya, apakah sama dengan memperjualbelikan ayat (agama) atau tidak?
Jazaakallah Khoiron…

(Disampaikan oleh Admin BiAS)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Makna Menjual Ayat Allah
Semoga Alloh berikan taufik-Nya pada kita untuk selalu berhati-hati dalam perkara halal dan harom.

Saudaraku saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh, kita samakan dahulu persepsi apa yang disebut menjualbelikan ayat atau agama. Ada beberapa peringatan tentang hal ini dalam Al-Quran, diantaranya;
Alloh berfirman,

وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

“Janganlah kalian menukarkan (jual belikan) ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit, dan hanya kepada Akulah kalian harus bertakwa”
(QS Al-Baqorah 41)

Dalam surat yang lain Alloh juga berfirman,

فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً

“Karena itu janganlah kalian takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kalian menukar (jual belikan) ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit”
(QS Al-Maidah 44)

Apa makna menukar atau menjual belikan?
Ibnu Katsir rohimahulloh menjelaskan dalam tafsirnya,

معناه لا تعتاضوا عن البيان والإيضاح ونشر العلم النافع في الناس بالكتمان واللبس لتستمروا على رياستكم في الدنيا القليلة الحقيرة الزائلة عن قريب

“Maknanya, janganlah kalian mengambil keuntungan dunia dengan cara menyembunyikan penjelasan, informasi, atau tidak menyebarkan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat, serta membuat samar kebenaran.
(Semua itu) Agar kalian bisa mempertahankan posisi kepemimpinan kalian di dunia yang murah, rendah, dan sebentar lagi akan binasa”
(Tafsir Ibnu Katsir, 1/244).

Singkatnya, mengambil keuntungan dunia dengan merugikan (menjelek-jelekkan) agama. Berusaha menghalalkan segala cara (termasuk dengan menyesatkan umat) demi mendapat dunia yang sementara. Na’udzubillah.

Hukum Monetize Dengan Iklan Di Youtube Dan Sebagainya
Dari sini kita bisa simpulkan bahwa mengambil keuntungan sembari berdakwah tidak masalah, misalnya usaha sambil dakwah, seperti jual beli Speaker Quran, jual beli Mushaf Madinah, dan sebagainya. Begitupula jika punya channel dakwah di youtube yang bisa mendatangkan hasil, bukan termasuk menjual ayat-ayat Alloh selama tidak merugikan (menjelek-jelekkan) Agama.

Akan tetapi, dilihat dari sisi iklan maka perlu diperhatikan lebih lanjut, perlu diteliti lebih detail, apakah iklan yang muncul sejalan dengan syariat kita? Atau justru menjadi syiar keburukan?
Misalnya ditampilkan wanita yang tidak menutup aurot? Adegan yang tidak pantas, mencuri, memukul wajah, menghina, berdandan bencong, dan sebagainya.
Apabila hal itu ada di channel antum, maka hilangkan, buat filter jika memungkinkan, jika tidak bisa difilter, maka jangan ambil keuntungan darinya. Ingat firman Alloh Jalla wa ‘Alaa

وَلَا تَلۡبِسُواْ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتَكۡتُمُواْ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, padahal kamu mengetahui”
(QS Al-Baqoroh 42)

Semoga Alloh berkahi segala perniagaan antum dan kita semua, selama tidak menyelisihi syariat-syariat yang ada.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-mencari-uang-dengan-memasang-iklan-di-video-dakwah-di-youtube/