Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana punya niat untuk qurban tahun ini, ada hadis yang tidak membolehkan memotong rambut memotong kuku bagi siapa yang punya niat qurban selama 10 hari bulan Zulhijah.

Pertanyaan apakah kumis atau bulu ketiak termasuk yang tidak diperbolehkan dipotong,

Atas perhatian dan jawabannya diucapkan terima kasih.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Final bin Asmen di Bogor Anggota Grup WA Bimbingan Islam N01-21)

 

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka seorang yang sudah berniat untuk berqurban dilarang untuk memotong kuku, mencukur bulu-bulunya, atau bagian dari kulitnya. Termasuk bulu-bulunya adalah rambut kepala, kumis, jenggot (tidak boleh dicukur untuk selamanya), bulu ketiak, bulu kemaluan, dan bulu-bulu lain yang ada di kulit.

Diperbolehkan untuk memotongnya setelah binatang qurbannya telah selesai di sembelih. Rasulullah bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)

Dan di dalam riwayat lain:

فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977).

Hukum ini berlaku untuk orang yang berqurban saja, dan tidak berlaku untuk anggota keluarganya dan orang yang mewakilinya untuk menyembelih maupun yang mengurusi sembelihannya. Sehingga memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu tidak berlaku untuk istri dan anak-anak orang yang berqurban.

Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam masalah hukum ini, siapapun yang akan berqurban maka terkena larangan ini. Jika seorang wanita ingin berqurban baik ia sudah menikah maupun masih gadis, maka tidak boleh atasnya untuk memotong kuku maupun mencukur bulu-bulu setelah memasuki 1 Dzulhijjah sampai binatang qurbannya disembelih. Rasulullah bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)

 

Referensi: https://islamqa.info/ar/70290

 

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-memotong-kumis-dan-bulu-ketiak-bagi-shohibul-qurban/