Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Baru-baru ini saya berniat untuk membaca quran setiap solat wajib, jadi saya selalu membawa musaf kecil di dalam tas saya. Yang saya mau tanyakan, apabila saya masuk wc, dengan membawa tas yang di dalamnya ada musaf. Apa hukumnya? Mohon pencerahannya

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Haykal Hamdy di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam 5 G 29)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Membawa mushaf (al-Qur’an) ketika masuk ke kamar mandi hukumnya tidak boleh, karana termasuk perkara yang wajib adalah mengagungkan dan menghormati kalam Allah. Allah berfirman:

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Alloh), dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Alloh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati” (Al-Hajj : 32)

Kecuali karena keadaan darurat seperti takut dicuri jika ditinggal di luar kamar mandi. Yang demikian diperbolehkan dengan tetap menjaganya, dalam keadaan tertutup, dan mengagungkannya.

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/membawa-mushaf-ke-kamar-mandi/