Pertanyaan:

Afwan izin bertanya.

Bagaimana hukumnya membantu persiapan tahlilan? Barakallahu Fiyykum.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Bila yang anda maksud dengan tahlilan adalah mengadakan acara kematian seperti berkumpul di rumah duka, pada malam ketiga, ketujuh, ke-empat puluh, ke-seratus dan dan semisalnya guna untuk zikir tahlil dan doa bersama, mendoakan mayit, keluarga mayit dan para arwah yang telah wafat, kemudian diikuti sajian bersama, berupa makan atau minum, atau yang mewakilinya maka pada hakikatnya acara ini adalah bentuk niyahah (ratapan kepada mayit) yang dilarang dalam Islam.

Dari sahabat yang mulia Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ

“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).”

(Hadits shahih. HR. Ahmad, no. 6905 dan Ibnu Majah, no. 1612)

Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir radhiallahu ‘anhu, beliau mengisahkan keadaan di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum) sepakat, acara berkumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakaman termasuk meratapi mayat.

Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang. Maka pelakunya berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala.

Berdasarkan keterangan di atas, maka berlaku juga hukum bagi yang membantu persiapan acara tahlilan ini yaitu tidak boleh. Hukumnya berkisar antara makruh dan haram. Tergantung sejauh mana bantuan, partisipasi dan keikutsertaannya dalam acara ini.

Menyikapi Keluarga Yang Melakukan ‘Niyahah’
Sebagai seorang anggota keluarga, Anda wajib menyambung silaturahim dengan kerabat kelaurga. Maka hendaklah Anda bersikap dengan baik, lemah lembut di dalam kebaikan kepada keluarga.

Karena kemungkinan mereka belum memahami tentang kewajiban mengikuti Sunnah Nabi, maka hendaklah disampaikan dengan cara terbaik. Bisa dengan tulisan, bisa dengan media video, bisa dengan percakapan dan komunikasi kekeluargaan dengan cara yang paling baik.

Adapun tentang tahlilan dibarengi acara mengingat kematian mayit pada hari-hari tertentu, Maka perlu disampaikan kepada mereka bahwa membaca tahlil, yaitu ucapan laa ilaaha illah Allah, merupakan ibadah yang sangat agung. Jika hal itu diucapkan dengan memahami maknanya, meyakini kandungannya, dan mengamalkan isinya. Namun budaya ‘tahlilan’ yang dilakukan dengan sebab kematian, maka tidak dituntunkan oleh agama Islam. Dan ibadah itu membutuhkan tuntunan, bukan sekadar adat kebiasaan dan perasaan. Sebab kalau ibadah tidak membutuhkan tuntunan, maka tidak perlu diutus Rasul dan diturunkan kitab suci.

Sampaikan kepada mereka dengan baik. Jika mereka menerima, itulah yang diinginkan. Jika mereka tidak menerima, maka bersabarlah dan tetaplah bergaul kepada mereka dengan baik. Namun tidak mengikuti acara mereka yang tidak ada tuntunannya. Memang hidup adalah ujian, maka kita harus bersabar di dalam menjalankan agama Allah Ta’ala yang mulia. Hendaklah banyak berdoa dan mengadu kepada Allah Yang Maha Pemurah, sesungguhnya segala sesuatu berada di dalam kekuasaanNya. Hati manusia berada di antara jari-jari Ar-Rahman, dan Dia membolak-balikkan sesuai dengan kehendakNya dan hikmahNya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-membantu-acara-persiapan-tahlilan/