Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

saya ingin bertanya , hukum seorang ikhwan memakai celana isbal apa ya ustadz dari sisi agama , sisi orang lain dan sisi semuanya ?
soalnya suami saya bertanya , dalil celana isbal menurut sisi mana saja .
dan hukum ikhwan memakai celana jins / levis
syukron

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T04 G35-36

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum memakai celana (pakaian) dengan isbal (menutupi mata kaki) adalah terlarang. Berdasarkan sabda Rasulullah:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Sarung (kaki) yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 5450).

Beliau juga bersabda:

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim no. 106).

Sedangkan hukum asal memakai kain (celana) jins atau levis adalah halal, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Hukumnya adalah boleh selama tidak melanggar batasan-batasan syar’i dalam berpakaian (memakai celana), seperti memakai celana yang sempit sehingga membentuk tubuh atau menampakkan lekuk-lekuk tubuh, tidak tembus pandang, tidak menyerupai orang kafir, dan lain-lain.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-isbal-dan-celana-levis/