Pertanyaan:

Kalo perempuan pakai niqab di daerah yang tidak biasa orang-orang pakai, apakah itu termasuk pakaian yang tampil beda? Apalagi kadang menjadi pusat perhatian.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Instagram Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Ada hadist larangan mengenakkan pakaian syuhroh (pakaian ketenaran), di mana Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة.

“Barangsiapa yang mengenakkan pakaian syuhroh di dunia, kelak Allah akan memakaikan untuknya pakaian kehinaan di hari kiamat”. (HR Ahmad dan dihasankan oleh al-Albany).

Pakaian syuhroh yang dimaksud adalah pakaian yang dipakai oleh seseorang dalam rangka tampil beda dengan yang lainnya, dan menjadikan ia dikenal di tengah manusia untuk kesombongan dan berbangga diri.

Adapun mengenakkan pakaian yang bersesuaian dengan sifat-sifat yang sesuai dengan syariat, yang demikian tidak termasuk pakaian syuhroh, dan justru ini masuk dalam rangka berpegang teguh dengan ajaran syariat dan berupaya untuk mendakwahkannya, Allah ta’ala berfirman:

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (Yusuf:108).

Memakai pakaian hijab syar’i di tengah manusia yang di zaman sekarang penuh dengan keterbukaan, mengumbar aurot, tidak memperhatikan norma berpakaian islami, jika anda konsisten dengan pakaian syar’i tersebut, ini justru masuk pada kategori dakwah kepada masyarakat secara tidak langsung, yakni dengan memberikan contoh dan teladan kepada mereka. Adapun sebatas menjadi perhatian orang, atau omongan orang di belakang, maka yang demikian tidaklah masalah, biasanya hal seperti ini didapati di awal-awal saja, adapun jika mereka sudah terbiasa melihat fenomena yang demikian, maka ke depan mereka pun juga akan terbiasa.

Yang terpenting, tetap jaga hubungan sosial di tengah masyarakat, dengan tetap berbaur dan bergaul dengan mereka dengan batasan-batasan syariat yang ada, tetap bertegur sapa, mengucap salam, bertransaksi jual beli dengan mereka, in sya Allah dengan akhlak yang baik, mereka akan menerima.

Dan zaman sekarang juga zaman keterbukaan, setiap orang bisa dikatakan memiliki televisi, punya gadget, laptop, hp yang tersambung internet, dan sudah biasa tayang di televisi, medsos dan semisalnya gambar atau video wanita bercadar, di sini kita bisa katakan bahwa masyarakat kita in sya Allah sudah mulai terbiasa dengan yang demikian, yang penting sebagaimana yang kita sampaikan tadi, yakni tetap jaga interaksi yang baik, jangan terlalu eksklusif dan menutup diri, semoga Allah beri taufiq pada semuanya. Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-memakai-cadar-niqab-di-tengah-masyarakat-awam/