Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana mau nanya berkaitan dengan Link hukum BPJS ini https://muslim.or.id/23816-hukum-bpjs.html
pada point No 3 ada BPJS yang menggunakan sistem BPJS mandiri tapi disini dijelaskan kalau sistem itu mengandung gharar dan riba, pertanyaan ana adalah;

1. Bagimana solusi agar tidak memakai BPJS dari sistem No.3 karena jika memkai sistem No 1 dengan didaftar pemerintah sendiri, kita akan kesusahan mendaftar sendiri dengan mengajukan surat tidak mampu sulit pengurusannya dan tidak semua surat tidak mampu mendapat acc dari pemerintah.

2. Jika sudah terlanjur mendaftar dengan sistem No.3 bagaimana caranya keluar dari BPJS apakah dengan menyetop iuran setiap bulan atau bagaimana

3. Mengingat BPJS sangat membantu dalam biaya kesehatan bagi kami yang kurang mampu bolehkah tetap memakai BPJS Mandiri.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Sahabat Bias Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G 89 dan T04 G-90)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Memakai BPJS Mandiri karena dipaksa oleh sistem yang ada (Pemerintah/Instansi), adalah tidak mengapa. Yang menanggung dosanya ialah yang memaksa. Dan ini berlaku pula untuk asuransi-asuransi komersial lainnya yang sifatnya mengikat.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah si peserta BPJS/Asuransi tersebut harus menghitung sudah berapa banyak iuran yang disetorkan? Karena peserta BPJS (atau asuransi komersial lainnya) hanya berhak mendapatkan ganti rugi sebesar total premi/iuran yang ia bayarkan, tidak lebih dari itu.

Bagaimana kalau ganti rugi/pembiayaannya kurang? Ya berarti Anda masih ‘nitip’ uang di BPJS (atau perusahaan Asuransi) sebesar selisih antara total premi yang terbayar dengan total pembiayaan yang didapatkan.

Bagaimana kalau ganti rugi/pembiayaannya lebih? Ya berarti Anda dianggap ‘berhutang’ kepada BPJS (atau Perush Asuransi), dan harus anda lunasi dengan iuran/premi2 berikutnya.

Demikian, wallaahu a’lam.

Referensi:

Fatwa Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaily yang pernah saya tanya tentang pemanfaatan ganti rugi asuransi komersial.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/tentang-bpjs-bagaimana-hukumnya/