Behel atau dikenal juga dengan kawat gigi adalah salah satu usaha untuk memperbaiki gigi dan rahang mulut agar bisa mengatasi masalah mulut dan membuat penampilan lebih indah. Tapi, bagaimana syariat islam memandang masalah ini?
Mari simak pembahasan berikut.

Hukum Mengubah Bentuk Fisik
Allah ﷻ telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk, sebagaimana Allah ﷻ telah jelaskan hal tersebut dalam firmanNya:

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
(QS. At – Tiin: 4).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

وَهُوَ أَنَّهُ تَعَالَى خَلَقَ الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، وَشَكْلٍ مُنْتَصِبَ الْقَامَةِ، سَويّ الْأَعْضَاءِ حَسَنَهَا

“Allah ﷻ telah menciptakan manusia dalam bentuk yang terbaik, dari segi rupa dan bentuk tubuh, tegak jalannya dan sempurna lagi baik semua anggota tubuhnya.”
(Tafsir Ibnu Katsir : 8/435).

Kesempurnaan fisik tersebut melazimkan seorang hamba untuk selalu bersyukur kepada Allah dan ridha dengan ciptaan Nya.

Ajakan Syaithan Untuk Mengubah Bentuk Fisik
Keinginan manusia untuk mengubah fisik yang telah Allah ﷻ berikan kepada dirinya menunjukkan ketidakridhoan dirinya akan ketetapan Allah ﷻ dan syaithan pun selalu berusaha menjerumuskan manusia lewat pintu ini, dalam sebuah ayat disebutkan:

وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا۝ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا۝

“(Setan yang dilaknati Allah itu) mengatakan, Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya (untuk dipersembahkan pada berhala-berhala), dan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya, Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
(QS An-Nisaa’ : 118-119).

Baca Juga : Wajib Bertanggung Jawab Terhadap Banyaknya Anak
Dari ayat di atas kita bisa melihat bahwa merubah fisik ciptaan Allah termasuk tipu daya syaithan, dan segala perbuatan yang disandarkan kepada syaithan maka hukumnya haram.

Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Allah ﷻ melaknat para wanita yang melakukan hal tersebut, rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

”Allah melaknat wanita bertato dan minta ditato, wanita yang mencukur alisnya dan minta dicukur, dan mengikir giginya untuk kecantikan, mereka mengubah ciptaan Allah ﷻ”
(HR. Muslim : 2125).

Walaupun larangan yang disebutkan dalam hadits terkesan hanya untuk para wanita, namun para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum mencakup laki-laki dan wanita karena ‘illah (sebab hukum) nya sama, yaitu: mengubah ciptaan Allah. Dan pengkhususan penyebutan wanita adalah karena para wanita adalah makhluk yang suka berdandan dan mempercantik diri, sehingga jika ada laki-laki yang melakukan hal tersebut tentu lebih bahaya ancamannya.

Syaikh bin Baz berkata:

“Hadits hanya menyebutkan para wanita, akan tetapi dilihat illah dari pelarangan tersebut bisa dikatakan bahwa hadist ini bersifat umum, yaitu mengubah ciptaan Allah. Sehingga tidak khusus hanya untuk para wanita, walaupun lafazh hadits ditujukan kepada mereka, dan sebab hal tersebut adalah –wallahu a’lam- para wanitalah yang terbiasa dan bersemangat untuk hal tersebut.”
(https://binbaz.org.sa/fatwas/3694/ حكم-النمص-في-حق-النساء-والرجال).

Memakai Behel Termasuk ke Dalam Merubah Ciptaan Allah
Banyak orang di masa ini pergi ke dokter gigi untuk memasang kawat gigi dengan harapan gigi mereka nantinya akan terlihat lebih cantik sehingga bisa menambah keindahan pada diri mereka. Ini jelas termasuk kedalam hadits rasulullah ﷺ:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

”Allah melaknat wanita bertato dan minta ditato, wanita yang mencukur alisnya dan minta dicukur, dan mengikir giginya untuk kecantikan, mereka mengubah ciptaan Allah ﷻ”
(HR. Muslim : 2125).

Dan satu hal yang harus diperhatikan adalah dosa perbuatan tersebut bukanlah dosa biasa, akan tetapi termasuk dosa besar, karena salah satu tanda dosa besar adalah disertainya suatu perbuatan dengan laknat Allah ﷻ. (Lihat Al-I’tisham : 2/383).

Keadaan yang Membolehkan Memasang Behel
Kita telah mengetahui bahwa hukum memakai behel atau kawat gigi pada asalnya diharamkan karena termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah ﷻ, namun ada keadaan yang membolehkan seseorang melakukan hal tersebut, yaitu apabila bertujuan untuk menghilangkan penyakit atau aib pada diri seseorang.

Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Larangan orang yang mengikir gigi maknanya adalah orang yang melakukan hal tersebut untuk kecantikan, dan hal tersebut menunjukkan bahwa yang haram adalah melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan kecantikan, adapun jika hal tersebut dibutuhkan untuk pengobatan atau menghilangkan aib pada gigi dan semisalnya maka tidak mengapa”
(Syarh Shohih Muslim : 14/107).

Kesimpulan
Memakai kawat gigi dibolehkan apabila untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan aib pada diri seseorang. Jika, susunan gigi seseorang membuat dirinya dipandang aneh oleh orang lain, atau membuat dirinya susah mengunyah makanan sehingga dokter gigi memutuskan solusi adalah dengan memakai kawat gigi, maka insya Allah tidak mengapa. Wallahu a’lam.

Ditulis oleh:
? Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-memakai-behel-dalam-syariat-islam/