Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Bagaimana hukumnya membeli makanan matang (martabak, nasi goreng, dll) ditempat orang kafir non ahli kitab (china, atheis, hindu, budha)? Adakah dalil yang mengharamkan?

Terimakasih.
Dari Ari di Depok Anggota Grup WA Bimbingan Islam N04 G-37

Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,

Perlu diketahui bahwa status halal-haram suatu makanan dipengaruhi oleh beberapa faktor, tergantung jenis makanannya. Jika ia mengandung unsur hewani, maka perlu dilihat apakah berasal dari hewan-hewan yang memerlukan penyembelihan secara syar’i ataukah tidak. Yang perlu penyembelihan secara syar’i ialah semua hewan darat termasuk unggas, kecuali belalang.

Jika mengandung unsur hewan darat, maka perlu diperhatikan apakah ia berupa daging, lemak, jeroan, tulang, telur atau kulit; ataukah hanya susunya?
Kalau sekedar susu dan telurnya, maka hukum asalnya adalah halal, walaupun hewannya tidak melalui proses penyembelihan syar’i. Dengan catatan bahwa hewan tersebut bukanlah hewan yang diharamkan; seperti babi, binatang buas, anjing, burung predator berkuku tajam dan sebagainya.
Namun jika unsur hewani tersebut berasal dari selain susu dan telur, maka harus berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i agar halal dikonsumsi.

Syarat penyembelihan yang syar’i itu sendiri meliputi:

– Penyembelihnya harus muslim atau ahli kitab yang sebenarnya. Bukan muslim KTP tapi tidak shalat, atau terjerumus dalam syirik akbar. Bukan pula ahli kitab yang hanya KTP-nya saja. Sebab yang menjadi acuan adalah hakikat agama seseorang, bukan sekedar klaim saja. Kalaulah yang sekedar mengaku muslim namun hakikatnya belum masuk islam saja tidak bisa dianggap halal sembelihannya, apalagi yang ahli kitab abal-abal; maka jelas lebih tidak bisa lagi dianggap halal.

– Dia harus menyebut nama Allah saat menyembelihnya.
– Bila hewan yang akan disembelih dapat ditangkap; maka harus disembelih dengan cara yang syar’i. Yaitu dengan memutus saluran makanan, saluran pernapasan dan salah satu urat nadi di lehernya; dengan menggunakan benda tajam selain yang terbuat dari tulang, gigi, atau kuku hewan.

– Bila hewan tersebut tidak dapat ditangkap; seperti hewan liar (kijang, banteng dll); maka cukuplah ditembak atau dipanah dengan menyebut nama Allah.
Ini bila ia jelas-jelas menggunakan daging/semisalnya.

Namun bila ia menggunakan produk-produk nabati, maka hukum asalnya adalah halal. Selama tidak dicampuri produk hewani yang tidak halal. Oleh karena itu, perlu dijelaskan komposisi makanan buatan orang kafir non-ahli kitab tersebut; apa saja kandungannya. Martabak bisa saja menggunakan daging ayam yang tidak jelas sumbernya dan boleh jadi ia ayam yang tidak disembelih secara syar’i. Nasi goreng juga begitu. Apalagi banyak sekali diantara mereka yang tidak mengindahkan halal-haram; sehingga kita tidak boleh bermudah-mudah dalam hal ini. Atau beli saja makanan yang diolah oleh kaum muslimin yang taat beragama, sehingga terhindar dari syubhat.
Sebab, dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa hukum asal setiap perbuatan yang dilakukan oleh ahlinya, adalah sah dan selamat.
Bila komposisi makanan tersebut semuanya kita ketahui dan bersertifikat halal; maka silakan dimakan.
Namun bila ada yang tidak kita ketahui, maka sebaiknya dihindari.
Wallaahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-diberi-makanan-dari-non-muslim/