Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bagaimana hukum makan Laron ustadz?
Di daerah kami sedang musim banyak laron dan biasa banyak yang membuat rempeyek laron, halalkah bila dimakan?
Mohon pencerahan nya ustadz
(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T08-G12)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.
Laron ini termasuk jenis serangga, dalam bahasa Arabnya masuk kategori hasyaraat (jenis-jenis serangga), biasanya muncul pada musim penghujan, juga memiliki kebiasaan mengerubungi tempat-tempat yang terang, terutama di lampu-lampu pada malam hari.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur Ulama bahwa serangga jenis ini (laron dan lainnya), termasuk hewan yang menjijikkan sehingga memakannya tidak boleh, dan terlarang, terkecuali belalang karena ada dalil khusus yang membolehkan untuk mengonsumsinya sebagai rukhshah (keringanan).
Allah Ta’ala berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dia menghalalkan untuk mereka (umatnya) hal-hal yang baik (thayibat) dan mengharamkan untuk mereka al-makanan yang menjijikkan (Khabaits).”
(QS. al-A’raf: 157).
Juga Allah Ta’ala mengarahkan orang-orang beriman untuk hanya makan dari yang thayyibat saja lagi halal,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang yang beriman, makanlah at-Tahyibat (makanan yang baik).”
(QS. al-Baqarah: 172)
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-makan-laron-halal-atau-haram/