Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Saya mau bertanya apakah lomba burung termasuk juga dengan judi ? Karna uangnya buat anak istri atas jawabannya syukron

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T04 44

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Termasuk judi jika hadiahnya berasal dari uang pendaftaran masing-masing peserta. Namun jika lomba burung tersebut tidak membuat seseorang jadi lalai melaksanakan ketaatan kepada Allah dan tidak ada unsur taruhan di dalamnya (hadiah tidak berasal dari peserta lomba) maka boleh perlombaan burung dengan kriteria seperti ini.

Kami ingin sampaikan bahwa memelihara burung jika mengakibatkan munculnya keburukan maka haram hukumnya. Diantara contoh keburukan tersebut adalah jika pemeliharaan burung mengakibatkan seseorang lalai dari kewajiban agama, dan mengakibatkan ia tidak mengurus dengan baik piaraannya atau mengakibatkan kemaksiatan lainnya. Imam Al Kasani rahimahullah berkata :

والذي يلعب بالحمام فإن كان لا يطيرها لا تسقط عدالته , وإن كان يطيرها تسقط عدالته ; لأنه يطلع على عورات النساء , ويشغله ذلك عن الصلاة والطاعات

Orang yang bermain dengan burung merpati jika ia tidak menerbangkannya maka kehormatan orang itu tidak jatuh, adapun jika ia menerbangkannya maka kehormatannya jatuh karenannya. Karena hal itu membuka peluang bagi dia untuk melongok aurat wanita serta menyibukkan dia dari shalat dan ketaatan lainnya.” (Bada’iush Shonai’ : 6/269).

Adapun mengenai lomba burung Syaikh Khalid Al-Musyaiqih menyatakan dalam fatwa beliau :

إذا كان هذا السباق لا يأخذه فيه المتسابق العوض، وإنما تأخذه الجمعية مقابل التحكيم ومقابل بدل الشهادة، فيظهر لي والله أعلم في هذا أن هذا جائز ولا بأس به لعدم الميسر حينئذ؛ لأن هذا السباق يُخَرَّج أو يكيف على أنه مقابل الأجرة في معرفة قدرة هذا النوع من الحيوان على هذا السباق و قطع هذه المسافات .
أما إذا كانت هذه الرسوم تجعل جوائز للمتسابقين فإن هذا العوض يكون محرما ولا يجوز.

“Apabila perlombaan burung ini para pesertanya tidak mendapatkan hadiah akan tetapi yayasan hanya memberikan keputusan dan memberikan piagam. Maka yang tampak oleh saya wallahu a’lam bahwa perlombaan ini diperbolehkan dan tidak mengapa karena tidak mengandung unsur taruhan ketika itu.

Karena perlombaan ini dikeluarkan dan diberi upah untuk mengetahui kemampuan hewan tertentu dalam perlombaan ini dan seberapa cepat ia menempuh jarak. Adapun jika bea pendaftaran ini dijadikan hadiah bagi para peserta maka hadiah ini menjadi haram dan tidak boleh hukumnya”. (Fatawa Syaikh Khalid Al-Musyaiqih no. 37813).

Tambah faedah klik : https://bimbinganislam.com/jenis-lomba-yang-dibolehkan-berhadiah/

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-lomba-burung/