Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz, keluarga dan tim BiAS selalu dalam lindungan Allah.

Izin bertanya, bagaimana hukumnya menerima pembayaran jasa dari pembuatan sesuatu yang sesuai keahlian kita tapi itu ternyata untuk keperluan semisal; tugas sekolah, atau kampus. Apakah halal untuk menerima bayaran dari mengerjakan tugasnya tersebut?

Syukron, jazakallahu khairan.

(Disampaikan oleh sahabat BiAS).

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Allah menghalalkan praktek jual beli sebagaimana dalam firmannya,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ َ

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah, 275).

Dan sewa jasa adalah akad ijarah/jual beli keahlian, jasa, dan hal tersebut diperbolehkan oleh syariat.

Tidak Diperbolehkan
Namun perlu dicatat terlebih dahulu, jika jasa yang anda tawarkan adalah seperti jasa pembuatan skripsi, tesis, disertasi, tugas sekolah, yang mana ini semua berasal dari ide dan usaha anda sendiri, bukan dari ide dan gagasan pihak yang mempekerjakan anda, maka yang demikian tidak diperbolehkan.

Mengapa?
Karena sejatinya itu adalah kewajiban dari pihak yang bersangkutan, tugas dia untuk mengerjakannya sendiri atas dasar pikiran dan idenya, bukan atas hasil pikiran dan ide anda, jika demikian adanya justru ini adalah penipuan dan tolong menolong dalam perbuatan buruk.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah, 1058).

Namun, jika jasa yang anda tawarkan hanya sebatas desain tugasnya, atau desain sampul skripsinya, jasa pencetakannya, pengeditan dan pengetikan, insya Allah yang demikian diperbolehkan.

Yang tidak boleh adalah ketika anda sendiri yang membuatkan tugas tersebut didasari dari pikiran dan ide anda, yang demikian bagian dari penipuan.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh:

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-joki-tugas-kampus-ataupun-sekolah/