Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya adalah guru mengaji di suatu TPA dan juga mengajar mengaji di rumah.

Apakah boleh dan halal jika saya menerima gaji dari TPA dan dari murid-murid yang datang ke rumah? Sementara saya tidak pernah menentukan sejak awal berapa biaya yang harus mereka bayarkan. Dan saya juga tidak memberi tempo pembayaran dalam berapa minggu atau bulan. Saya menerima apa yang mereka berikan dan tidak menagih kepada yang tidak memberi.

Mohon jawabannya agar saya menjadi tenang.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T05 G64

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Diperbolehkan seorang guru untuk mengambil gaji atau menerima pemberian dari mengajar Al-Qur’an, seperti di TPA, pesantren, sekolah, rumah, dan lain-lain. Karena ia telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk hal tersebut. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama’ dan inilah pendapat yang paling kuat dari beberapa pendapat ulama’. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sesungguhnya yang paling baik untuk kalian ambil upah adalah mengajar Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5737).

Ulama’ Lajnah Daimah lil Ifta’ tatkala ditanya masalah ini mereka menjawab: “Mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya adalah ibadah yang paling utama kepada Allah, apabila niatnya baik. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mempelajari dan mengajarkannya dalam sabdanya:

خيركم من تعلم القرآن وعلمه

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya” (HR. Bukhari no. 4639). Orang yang mengambil gaji dari mengajarkan Al Qur’an tidak menghilangkan pahala dari Allah apabila niatnya benar.”

Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=106602

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-gaji-dari-mengajar-al-quran/