Pertanyaan:
Assalamualaikum
Apakah ada dalil Hadist atau surat Al-Quran tentang larangan wanita memakai make up (bedak, lipstik atau perona pipi), terlebih bila safar tanpa suami, walaupun niatnya adalah juga untuk menjaga nama baik suami.
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T05 G-33
Jawab:
Wa’alaikumussalaam
Make up dan berdandan hanya boleh dilakukan di depan suami atau lelaki lain yg termasuk mahramnya, dan bukan di depan umum.
Dalilnya ialah krn berdandan spt itu bertentangan dengan perintah untuk berhijab. Hijab itu fungsinya menutupi daya tarik wanita agar tidak menimbulkan fitnah bagi laki-laki yg bukan mahramnya. Hijab sendiri ada dua, hijab akbar (besar) dan hijab asghar (kecil). Hijab akbarnya wanita ialah dengan berada di dlm rumah. Sedangkan hijab asgharnya ialah dengan mengenakan busana muslimah sesuai kriteria hijab syar’i.
Dalil untuk hijab sendiri terdapat dlm surah Al Ahzab ayat 59.
Safarnya wanita tanpa mahram dan tanpa bermake up saja sudah jelas-jelas haram. Apalagi jika ia bermake up. Niat menjaga nama baik suami dgn cara spt itu adalah salah dan tidak mengubah status perbuatannya menjadi sesuatu yg dibolehkan. Karena niat yg baik harus dibarengi dengan cara yg dibenarkan, jika tidak maka bisa fatal akibatnya.
والله تعالى أعلم
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-berdandan-untuk-menjaga-nama-baik-suami/