Pertanyaan:

Bismillah, Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Afwan izin bertanya seputar franchise.

Jika sebuah perusahaan membebani license fee, misal skemanya, kita sebagai calon mitra membayar 100 jt, 100 juta itu untuk license, pembangunan booth/toko, dan bahan makanan/minuman yang akan diperjual belikan.

Tapi mereka tidak membebankan franchise fee, sebagai gantinya kita membayar royalti sebesar 5% dari total keuntungan setiap bulannya, apakah diperbolehkan? Jazakumullahu khayran

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Twitter Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Sebuah akad jual beli harus ada pertukaran antara penjual dan pembeli baik berupa barang maupun jasa. Pihak franchisse membeli license, pembangunan booth/ toko, bahan makanan dan minuman seharga 100 juta dari franchissor. Sampai sini tidak ada masalah, karena karena ini adalah akad jual beli.

Masalah muncul ketika franchissor mensyaratkan 5% dari keuntungan kepada franchisse setiap bulannya. Pertanyaannya timbal balik apalagi yang didapatkan oleh franchisse dari franchissor atas 5 % yang wajib disetorkan ini? padahal franchisse sudah membayar modal kepada franchissor. Jika tidak ada timbal balik, maka ini termasuk kezhaliman, memakan harta manusia dengan cara yang bathil.

Allah ﷻ berfirman:

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ [ النساء:29-29]

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [An Nisa”:29]”.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-bagi-hasil-pada-sistem-franchise/