Pertanyaan:

Orang yang melewatkan sebagian hari-hari Ramadhan (tanpa berpuasa) karena udzur, apakah ia harus meng-qadha’-nya berturut-turut atau boleh tidak berturut-turut?

 

Jawaban:

Yang benar adalah dibolehkan dengan cara tidak berturut-turut, karena ayat mengenai ini tidak menyebutkan harus berturut-turut, tapi Allah menyebutkan secara umum, sehingga hal ini menunjukkan bolehnya meng-qadha’ dengan cara tidak berturut-turut.

Namun yang utama adalah meng-qadha’-nya secara berturut-turut, karena memang seperti itulah puasa yang di-qadha’-nya itu, yaitu hari-hari yang dilewatinya itu berturut-turut maka qadha’nya pun berturut-turut pula.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 124-125.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

 

sumber: https://konsultasisyariah.com/2474-haruskah-qadha-puasa-berturut-turut.html