Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya Ustadz. Jika seorang wanita hamil di luar nikah dan sang laki-laki tidak mau bertanggung jawab, sebagai keluarga apakah harus menjauhkannya atau harus merangkul untuk bertaubat untuk berubah. Dan bagaimana jika tidak menikah dan anaknya lahir tanpa seorang ayah?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.
Pertama, perbuatan zina adalah perbuatan nista dan keji yang berdosa besar. Allah dalam al-Quran melarang mendekati zina, mendekati saja dilarang apalagi berzina, Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (al-Isra:32).
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ثلاثةٌ لا يكلِّمهُم اللهُ ولا ينظرُ إليهم يومَ القيامةِ ولا يزكِّيهِم ولهم عذابٌ أليمٌ : شيخٌ زانٍ ، وملكٌ كذابٌ ، وفقيرٌ مختالٌ
“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong”. (Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah)
Sesuatu yang sudah terjadi, maka jadikanlah sebagai bahan pelajaran dan renungan. Akui kesalahan dan mohon pertaubatan dari Allah ta’ala. Masih ada masa depan, masih ada waktu untuk berbenah diri selagi nyawa masih dikandung badan. Namun camkan baik-baik, bertaubatlah dengan taubat nasuha, bertekad untuk tidak mengulangi lagi dan banyak-banyak beristighfar. In sya Allah pasti ada pengampunan, Rasul sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ
“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ
“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir (ruh sampai kerongkongan)” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)
Bagi keluarga perempuan tersebut, baiknya memberi nasihat dan support. Boleh memberikan hukuman dan sangsi, namun jangan sampai dicampakkan dan berlepas diri, karena mau bagaimana lagi, sesuatu sudah terjadi dan butuh untuk dihadapi, karena ini bagian dari takdir ilahi.
Bagi keluarga, diusahakan untuk meminta si lelaki yang menghamili untuk bertanggung jawab, kalau ia hendak berlepas diri, bisa dilaporkan pada pihak yang berwenang atau tetua yang ada di wilayahnya, agar perbuatan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika hal tersebut tidak memungkinkan, atau tidak membuahkan hasil, ya bagaimana lagi, pihak perempuan yang harus menanggung aibnya, dan ini konsekuensi yang harus dihadapi dari perbuatan zina-nya, agar membuat taubat dan jera, karena zina itu bukan perbuatan mulia, bahkan dosa dan sia-sia, menanggung malu di tengah manusia, karena sebab itu, sejak jauh 14 abad yang lalu Islam sudah melarangnya, namun mirisnya banyak orang yang tidak mempedulikannya. Semoga bisa menjadi pelajaran bersama. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/ia-hamil-tiada-yang-mau-tanggung-jawab-harus-bagaimana/