Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, izin bertanya.. Jika mobil yang masih kredit (terjerat riba) dipakai untuk mencari penghasilan dengan menjadi driver taksi online, bagaimana hukumnya?

جَزَاكَ الله خَيْرًا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T07

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Kita wajib melepaskan diri dari jeratan riba bukan karena ia merugikan kita secara materi, namun karena riba dilarang oleh Allāh dengan larangan yang sangat keras, Allāh tabāraka wa ta’āla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allāh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allāh dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(Al-Baqarah : 278-279)

Allah tabāraka wa ta’āla memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba, maka melepaskan diri dari jerat riba adalah sebuah kewajiban dengan menempuh berbagai cara yang halal. Diantaranya dalam hal ini adalah dengan menjual aset untuk melunasi hutang riba, sehingga kita bisa melepaskan diri dari riba secepatnya. Atau dengan cara menekan anggaran belanja rumah tangga untuk mendahulukan proses pelunasan riba untuk kemudian tidak mengulangi kembali perbuatan yang dilaknat tersebut.

Kesimpulannya adalah jika kita menggunakan mobil yang dibeli dengan pinjaman kredit riba yang belum lunas, selama jenis pekerjaanya halal, maka halal pula penghasilannya. Namun kita menanggung dosa karena tidak segera menempuh cara yang baik untuk melepaskan diri dari jerat riba. Cara yang bisa ditempuh adalah dengan menjual aset/mobil tersebut, atau dengan menekan anggaran belanja rumah tangga atau mencari dana lain yang halal untuk segera melunasi pinjaman riba tersebut.

Wallāhu a’lam, wabillāhittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-penghasilan-taksi-online-dari-mobil-kredit-riba/