Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Kami ingin bertanya :

Saya sebutkan saja nama perusahaannya “Alli*nz”
Mana yang lebih kecil mudhorot nya antara bekerja di tempat fitness atau asuransi syariah
Lalu bagaimana hukum nafkah yang diberikan pada istri dan keluarga dari pekerjaan tersebut?
Jazaakallaahu khoyron

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Alloh berikan keberkahan pada keluarga kita dengan penjagaan dari harta yang haram.

Hukum Bekerja di Perusahaan Asuransi Syariah
Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh, hukum asal asuransi adalah haram sekalipun itu berbaju Syariah, sebab secara system masih tidak akan lepas dari beberapa hal berikut ini :

Memakan harta dengan Bathil
Tidak bisa dipungkiri, walaupun banyak Instansi asuransi yang juga sedang kolaps/hancur/bangkrut tetapi secara umum mereka masihlah instansi yang mengambil keuntungan dari premi yang dibayarkan konsumen, padahal tidak semua konsumen mengajukan klaim. Alloh Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”
(QS An-Nisaa 29).

Ghoror
Ketidakjelasan dana yang diterima nasabah, antara berapa uang premi yang sudah ia setor, dan berapa uang klaim yang akan ia terima saat ada kecelakaan. Dalam hadits Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu dijelaskan

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)”
[HR Muslim 2783]

Qimar atau Maisir
Diantara bentuk judi dalam asuransi adalah ketidakpastian akan uang yang ia dapat, bisa jadi ia rugi karena premi yang ia bayarkan lebih besar daripada klaim yang ia terima, atau sebaliknya. Sehingga pasti ada nasabah yang mendapat lebih dan ada pula yg kurang. Inilah judi.
Alloh Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
(QS Al Maidah: 90)

Riba
Ketika ada nasabah yang mendapatkan lebih dari apa yang ia setorkan, jelas lah itu riba.

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

“Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(QS Al-Baqoroh 275)

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ

“Allah memusnahkan riba”
(QS Al-Baqoroh 276)

Hukum Bekerja di Tempat Fitness
Adapun bekerja ditempat Fitness hukum asalnya mubah, boleh.
Selama fitness tersebut khusus laki-laki saja (jika penanya adalah laki-laki), atau khusus perempuan saja (jika penanya adalah perempuan). Ia jika sebagai personal trainer juga hanya menerima klien yang sejenis saja.
Apalagi jika ia bisa menjaga suasana kondusif dengan tidak adanya music, dan menjaga adab berpakaian. Hasilnya Insya Alloh halal dan aman untuk keluarga.

Semoga Alloh lancarkan Ma’isyah kepala rumah tangga yang berusaha memenuhi nafkah keluarganya dengan cara halal.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/gaji-hasil-bekerja-di-perusahaan-asuransi-syariah-apakah-halal/