Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz ingin bertanya terkait hadist di bawah,

Ibnu Umar rahimahullah berkata:
“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing (di luar masjid). Lalu keluar masuk masjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikkan air (di masjid) karena hal itu”.
(Shahih | HR. Abu Dawud No. 382 dan Ibnu Hibban No. 1656)

Pertanyaannya, mengapa para sahabat membiarkannya dan tidak memercikkan air, Ustadz?

جزاك الله خيراً

(Disampaikan Sahabat BiAS T08-G57)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah, Alhamdulillah wash-shalatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, amma ba’du

Apa yang disampaikan oleh Pensyarah sunan Abi Dawud, yang bernama Muhammad Asyraf ‘Adzim Abadi (w 1329) beliau mengatakan ketika menjelaskan hadits ini :

Baca: Amalan Apa yang Disunnahkan di Bulan Rajab
وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tanah yang terkena najis ketika najisnya sudah kering karena matahari atau karena angin, maka hilanglah efek kenajisannya, dan tanah tersebut menjadi suci, karena (dalam hadits disebutkan) tidak diperciki air, dan itu menunjukan telah keringnya tanah dari najis, dan menunjukan akan sucinya juga.”

قَالَ الْخَطَّابِيُّ فِي مَعَالِمِ السُّنَنِ وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ عَابِرَةً إِذْ لَا يَجُوزُ أَنْ تَتْرُكَ الْكِلَابُ انْتِيَابَ الْمَسْجِدِ حَتَّى تَمْتَهِنَهُ وَتَبُولَ فِيهِ وَإِنَّمَا كَانَ إِقْبَالُهَا وَإِدْبَارُهَا فِي أَوْقَاتٍ نَادِرَةٍ وَلَمْ يَكُنْ عَلَى الْمَسْجِدِ أَبْوَابٌ تَمْنَعُ مِنْ عُبُورِهَا فِيهِ

“Al-Khathabi berkata dalam kitab beliau ma’alim As-sunan: dulu anjing-anjing kencing di masjid, anjing tersebut datang dan pergi melewati masjid. sebenarnya tidak diperbolehkan anjing dibiarkan berlalu lalang di masjid sehingga masjid akan hina, akan tetapi (yang ada dalam hadits ini) merupakan kondisi yang jarang, dan di waktu itu masjid belum ada pintu yang bisa menghalangi anjing-anjing tersebut.”

Semoga penjelasannya jelas dan semoga ini menjadi sebab kita untuk terus belajar agama, karena semakin kita belajar, kita akan merasa semakin banyak hal yang belum kita ketahui, sehingga jangan merasa aneh dengan sesuatu yang kita belum mengilmuinya.

 

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc

 

Read more https://bimbinganislam.com/hadits-anjing-berlalu-lalang-dan-kencing-di-sekitar-masjid/